Larangan Mudik Lebaran ASN di Kuansing, Tidak Ada Sanksi Bagi Pelanggar
Pemkab Kuansing menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021n dari pusat pada rapat Kamis, ASN di Kuansing yang melanggar tak ada sanksi
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Yovi mengatakan, dengan adanya ditemukan klaster penularan Covid-19 dari klaster keluarga.
Dan juga pesta pernikahan tersebut, tim satgas Covid-19 kabupaten/kota harus lebih ketat lagi dalam memberikan izin keramaian.
"Karena yang memiliki kewenangan untuk memberi izin pelaksanaan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan itu tim satgas kabupaten/kota,” ujarnya.
“ Oleh sebab itu, dalam pemberian izin keramaian harus lebih ketat lagi," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, di saat kondisi pandemi Covid-19, sudah diatur untuk pelaksanaan kegiatan keramaian seperti pesta pernikahan.
Mulai dari jumlah undangan yang diperbolehkan datang, penerapan protokol kesehatan dan hal lainnya.
"Dalam dua atau tiga bulan terakhir ini, hal-hal itu sudah mulai longgar. Kadang-kadang malah ada yang melaksanakan tanpa izin tim Satgas Covid-19,” ucapnya..
“ Ini tentunya tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," tutup Yovi.
(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
