Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

INFO Penting, Urus SIM Bisa Lewat Handphone Pakai Aplikasi SINAR, Simak Alur Pengurusan Berikut Ini

Urus SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa lewat handphone pakai aplikasi SINAR. Bagaimana caranya? Simak alur pengurusan berikut ini

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kegiatan peresmian aplikasi SINAR oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diikuti jajaran Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Urus SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa lewat handphone pakai aplikasi SINAR. Bagaimana caranya? Simak alur pengurusan berikut ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR atau SIM Presisi Nasional.

Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi, yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.

"Polri harus mengikuti strategi perkembangan teknologi dan adanya pandemi COVID-19," kata Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa kemarin.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis.

Serta menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," ungkapnya.

Sementara itu, kegiatan launching aplikasi SINAR ini untuk di Riau, dipusatkan di Mapolresta Pekanbaru.

Kegiatan digelar di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Anindhita Rizal dan lain-lain.

Dijelaskan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Anindhita Rizal, aplikasi SINAR ini dapat diunduh oleh pengguna telepon pintar berbasis Android.

"Untuk i-Phone sementara belum bisa, nanti kita siapkan," sebutnya.

Ia menerangkan, setelah aplikasi diunduh, maka pengguna akan melihat ada beberapa fitur yang tersedia.

Fitur ini dapat mempermudah pengguna aplikasi untuk daftar SIM.

"Di situ fiturnya ada perpanjangan (SIM), kemudian ada pendaftaran baru," paparnya.

Aplikasi ini diungkapkan Kasat Lantas, akan mempermudah pelayanan ke masyarakat, juga mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini secara keseluruhan diakui Kompol Anindhita, memang belum sempurna, atau belum semua fitur aktif.

Tapi dalam perkembangannya nanti, beberapa minggu ke depan sudah bisa diaktifkan semua.

"Salah satu fitur soal perpanjang SIM, disitu nanti diminta data diri, OTP (one time password), kemudian akan diminta foto liveness, langsung," jelasnya.

"Setelah melengkapi data diri, pengguna bisa juga mengunduh e-psikologi, ditambah e-recast. Nanti secara otomatis akan masuk ke sistem digital Korlantas Polri," urainya.

Cara pembayarannya kata Kompol Anindhita, juga ada di dalam aplikasi itu. Jadi tidak perlu ke mana-mana.

Pada saat proses perpanjang SIM ini diungkapkan Kasat Lantas, maka petugas Satpas setempat akan mengonfirmasi ke pengguna.

Jika sudah, maka SIM akan dicetak dan dipaketkan, untuk diantar langsung lewat POS ke alamat sesuai data diri.

"Bisa juga mengambil sendiri ke Satpas. Atau kalau ada yang mau mengambil diwakilkan, agar melampirkan surat kuasa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

"Pada saat selesai melengkapi persyaratan, maka SIM akan diproses pada hari itu juga. Hari itu dibikin, hari itu jadi dan diantar. One stop service," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved