Diungkap Polisi, Ada Fakta Baru Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam, Beda Sama Pengakuan Sang Istri
Diketahui sebelumnya dari pengakuan istri, menyalahkan sang perawat tidak profesional dalam bekerja.
Kepada polisi, JT mengakui perbuatannya telah menganiaya CRS.
Ia mengaku emosi setelah melihat tangan anaknya berdarah usai jarum infus dicabut.
Pihak pengamanan rumah sakit sempat melerai saat JT mengamuk.
Namun, ia tetap memukuli korban.
"Pelaku juga bukan anggota Polri. Hanya saja sewaktu kejadian ada anggota polisi yang mencoba melerai. Dari kejadian ini diharapkan masyarakat bisa mengambil pelajaran untuk menahan diri, apalagi ini masih dalam bulan Ramadhan," imbuh Kapolres.
Terkait kejadian itu, JT menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga CRS maupun rumah sakit.
JT mengaku tersulut emosi akibat kelelahan usai menunggu anaknya yang sedang di rawat.
"Saya emosi sesaat saja, saya mohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan terutama korban. Saya tersulut emosi dikarenakan saya sudah kelelahan menjaga anak sejak beberapa hari kemarin," ungkapnya.
Sementara itu atas perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tengan penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya, " kata Kombes Irvan.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Polrestabes Palembang, terungkap sebuah fakta baru.
Ternyata, korban sempat memperingatkan keluarga agar tak menggendong pasien setelah jarum infus dilepas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, anak laki-laki JT sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang selama empat hari karena penyakit radang paru-paru.
Setelah selesai dirawat, CRS melepaskan jarum infus yang menempel di tangan anak JT tersebut.
Saat itu, hanya ada istri pelaku di dalam ruangan perawatan pasien.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perawat-dan-melisa-istri-jt-penganiaya-perawat-rs-siloam.jpg)