Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Peduli Bulan Puasa, Pemuda di Sampang Rudapaksa Anak di Bawah Umur 4 Hari Berturut-turut

Selama empat hari itu juga, ternyata tersangka menjadi predator atas remaja putri tersebut. Korban dinodai bahkan sampai berkali-kali.

Editor: Sesri
freepik.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Di bulan ramadhan, seorang remaja HR (18) di Sampang tega menodai anak di bawah umur.

Warga Desa Krampon, Kecamatan Torjun Sampang itu tega melampiaskan hasrat terlarangnya kepada seorang anak di bawah umur selama empat hari berturut-turut di rumahnya.

HR ditangkap polisi saat menginap di rumah temannya di Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, setelah orangtua korban melaporkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto menguraikan, tersangka awalnya menjemput korban di pinggir jalan desa setempat.

Lalu ia membawa korban ke tempat tinggalnya bahkan diinapkan selama empat hari.

Selama empat hari itu juga, ternyata tersangka menjadi predator atas remaja putri tersebut. Korban dinodai bahkan sampai berkali-kali.

Baca juga: Kakak Adik Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri di Kampar, Korban Lapor Polisi Setelah Ditampar Pelaku

Baca juga: Ayah di Inhu Ini Panik Cari Putrinya, Ternyata Sang Anak Jadi Korban Pencabulan Teman-temannya

Tersangka melakukannya dengan ancaman, kalau korban berani menolak maka akan disebarkan ke media sosial.

"Setelah empat hari berada di rumah tersangka, korban disuruh pulang. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Sampang," kata Sudaryanto kepada TribunMadura.com, Minggu (18/4/2021).

Tidak disebutkan apa hubungan antara tersangka dengan korban, sehingga korban awalnya bersedia dijemput dan diajak menginap di rumah tersangka.

Baca juga: Rudapaksa Pemandu Lagu di Ruang Karaoke, 3 Pemuda Ditangkap, 2 Lagi Buron   

Baca juga: Polisi Duga Cewek Kazakhstan Ini Dirudapaksa Sebelum Dimutilasi Dan Tubuhnya Dimasak Oleh Pelaku

Setelah menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bergegas melakukan proses penyelidikan.

Polisi kemudian melakukan penangkapan tersangka di rumah temannya di Desa Palenggiyan.

Tersangka yang sedang tertidur, terkejut dengan kedatangan petugas dan diamankan tanpa perlawanan.

"Saat berhasil diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Setelah 4 Hari Menodai Anak di Bawah Umur, Remaja di Sampang Diringkus saat Masih Tertidur

Berita terkait pencabulan lainnya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved