Hulu Balang Nagori Rohul Temukan Bukti Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Rohul di PT Torganda
Hulu Balang Nagori Rohul (HBNRH) kembali menemukan dugaan politik uang jelang PSU Pilkada Rohul pada 25 TPS di Rokan Hulu
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Itu perintah dari Bawaslu RI, setelah laporan Datuk Alirman sebelumnya diterima Bawaslu RI.
"Kita berharap, Bawaslu, Gakkumdu dan pihak Kepolisian bisa menindak laporan tersebut.
Baik terkait unsur pidana Pemilu maupun unsur pidana umum, serta tidak ikut berpihak kepada salah satu Paslon, karena keamanan yang berlaku hari ini hanya pada perbatasan pintu masuk perusahaan dan seolah-olah memberikan leluasa tersendiri untuk memainkan kembali kecurangan seperti yang diputuskan pada sidang MK kemarin,"ujarnya.
Datuk Alirman menilai perilaku pihak PT Torganda selalu buat gaduh dalam helat politik masyarakat Rokan Hulu.
Alasannya, dari apa yang jadi putusan MK dari sidang PHPU Pilkada Rohul, menginturksikan pemilihan ulang pada 25 TPS yang berlokasi dalam kawasan perusahaan tersebut.
PSU Pilkada Rohul, Ada Jagoan Ustadz Abdul Somad
Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Rohul akan menyajikan pertarungan pasangan calon Kepala Daerah Jagoan Ustadz Abdul Somad dan pasangan calon kepala daerah petahana .
Jagoan Ustadz Abdul Somad yang bertarung pada PSU Pilkada Rohul adalah Hafit Syukri-Erizal dan akan bersaing pasangan petahana yakni Sukiman-Indra Gunawan .
KPU Rohul sudah menetapkan 3.706 PEMILIH di Tambusai Utara yang merupakan daerah yang ditetapkan dilaksanakan PSU Pilkada Rohul dan jumlah suara itu yang akan diperebutkan Jagoan Ustadz Abdul Somad dan pasangan calon kepala daerah petahana .
Sebanyak 3.706 PEMILIH ditetapkan oleh KPU Rohul sebagai PEMILIH yang berhak menyalurkan hak pilihnua pada PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Jumlah PEMILIH tersebut merupakan merupakan hasil Pencermatan Daftar PEMILIH Tetap (DPT), Daftar PEMILIH Tambahan (DPTb) dan Daftar PEMILIH Pindahan (DPPh) pada pelaksanaan Pilkada Serentak Rokan Hulu.
"Kita sudah Plenokan pada Sabtu lalu.
Hasilnya sudah dituangkan dalam SK KPU Nomor 41/ PL.02.1-Kpt/1406/KPU-Kab/ IV/2021 Tentang Penetapan Daftar PEMILIH Hasil Pencermatan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam PEMILIHan Bupati Dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2020," kata Ketua KPU Rohul Elfendri.
Dilanjutkannya, pencermatan DPT dilakukan dengan tujuan memastikan keberadaan PEMILIH di 25 TPS PSU agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Dalam pelaksanaan PSU nanti, DPTditetapkan dan tidak berubah dari DPT pada saat pelaksanaan Pilkada sebelumnya pada 9 Desember tahun lalu sebanyak 3.580 PEMILIH.