Senin, 18 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Ingat Polisi AS yang Tekan Leher George Floyd dengan Lutut hingga Tewas? Ini Putusan Sidangnya

Masih ingat polisi Amerika Serikat yang tekan leher George Floyd dengan lutut hingga tewas? Ini putusan sidangnya

Tayang:
Editor: Nurul Qomariah
istimewa/AFP/Court TV
Kombinasi gambar yang dibuat pada 20 April 2021 ini menunjukkan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin mendengarkan putusan dan dibawa pergi dengan tangan diborgol dalam persidangannya atas pembunuhan George Floyd, di Minneapolis, Minnesota, pada 20 April 2021. 

Sementara itu, gedung pengadilan dan area sekitarnya dibentengi selama persidangan, dengan keamanan yang ditingkatkan saat persidangan berakhir.

Juri ditempatkan di sebuah hotel selama musyawarah mereka.

Tiga mantan petugas polisi Minneapolis lainnya yang hadir selama penangkapan Floyd juga telah didakwa dan akan menghadapi persidangan terpisah.

Mantan polisi itu adalah Tou Thao, Thomas Lane, dan J. Alexander Kueng.

Mereka akan diadili bersama akhir tahun ini.

Tuai Kemarahan Massa di Amerika

Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan.
Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS via Kompas.com)

Tewasnya George Floyd memicu kemarahan massa di Amerika Serikat.

George Floyd adalah pria kulit hitam yang tewas di tangan polisi pada 25 Mei 2020 lalu.

Floyd ditahan karena diduga menggunakan uang palsu untuk membeli rokok.

Polisi Derek Chauvin yang menangani Floyd saat itu, memborgol tangan Floyd ke belakang dan menjatuhkannya ke tanah.

Tak cukup, Chauvin juga menekan leher Floyd dengan lututnya hingga Floyd tak lagi bernapas.

Aksi itu menuai gelombang kemarahan di Amerika, di mana Chauvin dianggap melakukan tindakan rasisme terhadap Floyd.

Hingga akhirnya Chauvin diberhentikan dari jabatannya dan harus menjalani serangkaian proses hukum yang berlaku di Amerika Serikat.

( Tribunnews.com/ Tiara Shelavie)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Polisi Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah atas Tewasnya George Floyd, https://www.tribunnews.com/internasional/2021/04/21/mantan-polisi-derek-chauvin-dinyatakan-bersalah-atas-tewasnya-george-floyd?page=3.

Penulis: Tiara Shelavie

Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved