Saksi Akui Dimintai Uang di Proyek Disdik, Sidang Suap Mantan Wako Dumai, Berapa Duit PindahTangan?

Saksi akui dimintai uang di proyek Disdik, sidang lanjutan kasus suap mantan Wako Dumai, berapa duit pindah tangan?

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Saksi Akui Dimintai Uang di Proyek Disdik, Sidang Suap Mantan Wako Dumai, Berapa Duit PindahTangan?Foto: sidang perkara dugaan suap Kota Dumai. 

Hadirkan Saksi yang Juga Keponakan Zul As 

Pada persidangan itu, tidak hanya Mashudi yang jadi saksi.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Yosi Andika Pratama, juga menghadirkan saksi Vera Chyntiana.

Vera merupakan Ketua Pokja ULP ketika itu yang juga merupakan keponakan dari Zukifli AS.

Dia mengaku tidak pernah mendapat 'pesanan' baik itu dari kepala daerah maupun pihak lainnya dalam memenangkan suatu perusahaan yang mengikuti lelang.

Hakim mempertanyakan apakah Vera pernah dihubungi Wakil Wali Kota Dumai saat itu, Eko Suharjo, agar memenangkan perushaan yang dibawanya.

"Pernah nggak dia minta proyek?" tanya hakim.

Awalnya Vera sempat mengelak, tapi setelah didesak akhirnya dia mengakuinya. "Pernah," jawab Vera.

Proyek dimaksud adalah kegiatan pengadaan makan minum di RSUD Kota Dumai.

"Intinya Pak Wakil (Wako Dumai) minta memenangkan suatu perusahaan. Itu setelah saya menetapkan pemenang," ungkap Vera.

Namun meski menyatakan ketika itu sudah ditetapkan pemenang lelang, ternyata, perusahaan yang menang tender adalah perusahaan yang dibawa Wakil Walikota, yakni CV Afifah.

JPU juga menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah Watono selaku eks Kasi program RSUD Dumai atau pengusul RKA DAK 2017 dan 2018 RSUD Dumai.

Dia menjelaskan terkait pengajuan DAK kesehatan di RSUD Dumai.

Dia menjelaskan RSUD Kota Dumai mengajukan anggaran sebesar Rp25 miliar untuk pembangunan ruang ICU dan kebidanan pada 2017.

Anggaran itu masuk dalam APBN 2018, dan terealisasi sebesar Rp20 miliar.

Kemudian saksi Ali Ibnu Umar yang merupakan eks Kasubag Program Disdik atau pengusul RKA DAK APBN-P 2017 Dinas Pendidikan.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan olah tim JPU, disebutkan bahwa perbuatan suap oleh Zulkifli terjadi pada medio 2016 sampai 2018.

Terjadi pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.

Ketika itu, Zulkilfli memberikan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

"Uang diberikan sebesa sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35,000," kata JPU.

Dalam pengurusan DAK APBN 2017, Zulkifli memerintahkan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah (Bappeda) Kota Dumai untuk pengurusan DAK melalui Yaya Purnomo.

Atas perintah itu, Marjoko menemui Yaya di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Agustus 2016. Saat itu Yaya bersama Rifa dan membicarakan pengurusan DAK untuk bidang pendidikan, jalan dan rumah sakit.

Pada saat pertemuan itu, pengajuan usulan DAK APBN 2017 Kota Dumai dalam tahap belum diverifikasi oleh Kementerian Keuangan karena Pemerintah Kota Dumai belum memiliki admin tingkat nasional.

Selanjutnya, Yaya dan Rifa memberikan kode admin kepada Marjoko.

Saat itu, Marjoko menyerahkan proposal berisi usulan DAK APBN 2017 sebesar Rp154.873.690.000 kepada Yaya dan Rifa untuk dilakukan analisa dan verifikasi.

Pertemuan kembali dilakukan pada September 2016.

Ketika itu Zulkifli AS bersama Marjoko, bertemu Yaya dan Rifa di Jakarta. Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan DAK APBN 2017 Kota Dumai.

"Syaratnya, ada biaya pengurusan sebesar 2,5 hingga 3 persen dari nilai pagu yang ditetapkan. Permintaan itu disanggupi oleh terdakwa," tutur JPU.

Pada November 2016, Marjoko diperintahkan oleh Zulkifli untuk memberikan uang kepada Yaya dan Rifa sebesar Rp100 juta. Uang diserahkan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pemberian uang berlanjut pada Desember 2016 di Jakarta. Marjoko atas perintahnya terdakwa kembali memberikan uang kepada Yaya dan Rifa sebanyak Rp250 juta," jelas JPU.

Dalam melancarkan tujuannya, Zulkifli melalui bawahannya juga melibatkan kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Pasalnya, Dana DAK Pemerintah Kota Dumai tahun 2016, mengalami kurang bayar sebesar Rp22.354.720.000.

Zulkifli memerintahkan Sya'ari selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai untuk mencari pihak rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee untuk Yaya dan Rifa.

Agar DAK APBN-Perubahan 2017 Kota Dumai dapat diterima oleh Kementerian Keuangan.

"Selanjutnya Sya'ari memberitahu kepada terdakwa bahwa ada calon rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee. Calon rekanan itu adalah Arif Budiman dan Mashudi," ujar JPU.

Atas hal itu, Sya'ari menyampaikan bahwa paket pekerjaan yang bersumber dari APBN-Perubahan TA 2017 Kota Dumai, dengan perkiraan pagu anggaran sebesar Rp7,5 miliar, untuk Arif Budiman.

Dengan catatan, ada komitmen fee sebesar Rp150 juta dan disanggupi.

Untuk Mashudi diberi paket kegiatan pekerjaan yang bersumber dari APBN-Perubahan TA 2017 Kota Dumai dengan perkiraan pagu anggaran sebesar Rp2,5 miliar.

Syaratnya, komitmen fee Rp50 juta, dan Mashudi juga menyanggupinya.

Gratifikasi

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli melakukan gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152.

Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.

"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, terdakwa menerima uang terkait pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Dumai," tutur JPU.

Tindakan itu dilakukan pada 2016 dengan cara memberikan arahan kepada Hendri Sandra selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP) Kota Dumai.

Agar menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin pengerjaan proyek di Kota Dumai supaya melibatkan Yudi Santonoval dalam pengerjaan proyek.

Bahwa pada tahun 2017-2018 Yudi mendapatkan paket pekerjaan pada Pemasangan Pipa Gas pada Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi Dumai (PJDD).

Kemudian Zulkifli secara bertahap menerima uang dari Yudi sejak 2017.

Zulkifli juga menerima uang dari Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra. Uang diperuntukkan kepentingan Zulkifli.

Dari dakwaan juga ada uang untuk biaya ritual doa keberhasilan Zulkilfi dan keluarganya, pembelian barang antik, pembalikan bata terkait pembangunan rumah Zulkifli di Jalan Bundo Kandung Pekanbaru.

Ada juga pemberian uang dengan menggunakan kartu debit, untuk biaya pembayaran pembelian tanah di Jalan HM Sidik Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dan untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka.

Ada juga uang diberikan kepada Media Riau Pesisir terkait sumbangan untuk penyewaan posko pemenangan, Syamsuar dan Edi Natar Nasution sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Jumlahnya sebesar Rp20 juta.

Uang juga diberikan untuk PT Mitra Mulia Sentosa terkait penyertaan modal bisnis anak Zulkifli atas nama Nanda Octavia, sebagai pemilik Rumah Sakit Yasmin.

Ada juga pemberian uang untuk pembayaran jasa pengacara pada Kantor Hukum SAM & Partners untuk keperluan Zulkifli.

Tidak hanya itu, ada penerimaan uang untuk pembelian perabot kamar tidur di rumah Zulkifli, pembelian bahan batik di Toko Mumbay Tekstile.

"Sejak menerima uang Rp3.940.203.152, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas JPU.

Dalam perkara suap, Zulkifli dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dalam perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli disangkakan dalam Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved