Bikin PNS Mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil Bepergian dan Cuti Mulai 6 Mei
Bikin PNS mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil bepergian saat libur lebaran dan cuti mulai 6 Mei-17 Mei 2021
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Bikin PNS mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil bepergian saat libur lebaran dan cuti mulai 6 Mei-17 Mei 2021.
Bupati Inhil HM Wardan membatasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian dan cuti pada libur lebaran Hari Raya Idul Fitri yang masih dalam masa pandemi covid 19.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Inhil Hm Wardan nomor: 800/BKPSDM-PKPKPA/585-39 tertanggal 27 April 2021 perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2021.
Mengacu pada surat tersebut, Bupati Inhil HM Wardan dengan tegas melarang para ASN di lingkungan Pemkab Inhil untuk bepergian mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Menurut Bupati, surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI nomor: 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan pegergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
“ASN juga ditegaskan untuk tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai 17 Mei tersebut.
Selain cuti bersama, Kepala Perangkat Daerah juga tidak dibenarkan memberikan izin cuti bagi ASN,” ungkap Bupati Inhil melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Namun larangan ini dikecualikan terhadap hal-hal yang bersifat penting dan mendesak serta sudah mendapat persetujuan dari Bupati Inhil, begitu juga dengan pembatasan cuti melahirkan dan lain sebagainya.
“Bagi pelanggar dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tegas Bupati.
Tidak lupa Bupati mengingatkan ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
“Menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment dan perawatan yang dilakukan apabila sesorang terkonfiasi positif Covid-19,” pungkas Bupati.
Oknum ASN Pemko Pekanbaru yang Memaksa Mudik Tahun Ini Terancam Sanksi
Oknum ASN Pemko Pekanbaru yang melanggar aturan larangan mudik lebaran 2021 dan memaksa tetap mudik bakal mendapat sanksi.
"Nantinya ada sanksi terhadap ASN yang melanggar kebijakan ini," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, pemerintah kota sudah menyiapkan sanksi ringan hingga sanksi berat bagi yang tetap memaksa mudik.