Bikin PNS Mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil Bepergian dan Cuti Mulai 6 Mei

Bikin PNS mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil bepergian saat libur lebaran dan cuti mulai 6 Mei-17 Mei 2021

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadli
Bikin PNS Mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil Bepergian dan Cuti Mulai 6 Mei 

Beratnya sanksi bakal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Kalau memang fatal pelanggarannya, tentu nanti bakal mendapat sanksi berat," jelasnya.

Jamil mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti regulasi perihal larangan mudik Idul Fitri 1442 H.

Ia menyebut nantinya bakal ada surat edaran dari Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru kepada ASN agar tidak mudik.

Larangan ini sebenarnya bukan cuma untuk kalangan ASN saja.

Pemerintah kota pun mengingatkan masyarakat terkait larangan mudik bagi masyarakat.

Jamil menyebut seluruh masyarakat juga harus mengikuti adanya larangan mudik lebaran tahun ini.

Mereka bakal membuat surat edaran terkait larangan mudik bagi masyarakat.

"Jadi kalau ASN kita ingatkan agar tetap berada di kota, jangan bepergian keluar daerah," ulasnya.

Masih Nekat Mudik Keluar atau Masuk Riau? Polda Riau Dirikan Pos Penyekatan di Perbatasan

Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendirikan setidaknya 4 pos penyekatan, dalam rangka melakukan pengawasan di wilayah perbatasan.

Nantinya para personel yang dilibatkan, akan bertugas untuk mengawasi masyarakat yang akan masuk maupun keluar dari Provinsi Riau.

Hal ini juga terkait dengan larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah merincikan, 4 titik penyekatan itu ada di wilayah hukum Polres Rohil (perbatasan Riau - Sumatera Utara), Polres Inhil (perbatasan Riau - Jambi), Polres Kuansing (perbatasan Riau - Sumbar), dan Polres Kampar (perbatasan Riau - Sumbar).

"Minggu-minggu ini pos penyekatan sudah dibuat," katanya, Senin (26/4/2021).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved