Bikin PNS Mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil Bepergian dan Cuti Mulai 6 Mei
Bikin PNS mumet, Bupati Inhil HM Wardan Larang ASN Pemkab Inhil bepergian saat libur lebaran dan cuti mulai 6 Mei-17 Mei 2021
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Ia melanjutkan, peniadaan mudik, berlangsung pada 6 Mei - 17 Mei 2021.
"Kemudian ada masa pra-nya, pra ini sebelum tanggal 6 Mei, action mulai minggu ini sampai tanggal 5 Mei, sesuai ketentuan dari Satgas Covid-19, ada masa pengetatan mudik," sebut Dirlantas.
Dalam rentang waktu itu diungkapkan Kombes Firman, bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR.
"(Harus ada) hasil negatif Corona, kalau tidak bisa diperlihatkan, kita suruh balik (ke asal)," tegasnya.
Berikutnya, pada 6 Mei - 17 Mei 2021 yang merupakan masa peniadaan mudik. Kendati begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk atau keluar kota.
Ini sesuai dengan Permenhub RI Nomor PM 13 Tahun 2021.
"Kalau tanggal 6 Mei sampai 17 Mei, ada 9 poin kriteria kendaraan yang dapat izin masuk dan keluar," ungkap perwira menengah Polri berpangkat melati tiga itu.
Diantaranya, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran.
Lalu kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.
Berikutnya, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga.
Terakhir, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.
"Itu juga harus ada surat keterangan, kalau ada yang sakit, kalau duka ada surat kematiannya, ini harus diperlihatkan," ucapnya.
"Itu semua wajib dilengkapi surat lengkap, kalau tidak ada bukti kuat kita minta putar balik arah," sambungnya.
Setelah masa peniadaan mudik dibeberkan Dirlantas, ada lagi masa pasca, yaitu diatas tanggal 17 Mei 2021.
Dalam masa ini, aturannya sama dengan masa pra-nya. Dimana bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR.