Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Bupati Kampar Jefry Noer Bersaksi Besok Dalam Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jembatan WFC

Mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, diagendakan bersaksi di sidan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC), Jumat besok

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang Kampar, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Mantan Bupati Kampar, Jefry Noer, diagendakan bersaksi di persidangan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC), Bangkinang, pada Jumat (29/4/2021) besok.

Namun lantaran beralasan sedang sakit diabetes, Jefry Noer akan bersaksi secara virtual lewat skema video conference.

Dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, ada dua orang yang duduk sebagai terdakwa.

Mereka adalah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa.

Kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan sejak awal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: NGERI, 2,5 Ton Sabu Masuk Aceh dan 17 Tersangka Diamankan, Ini Jaringan Mereka

Terkait rencana pemeriksaan Jefry Noer sebagai saksi ini, disampaikan ketua majelis hakim, Lilin Herlina, pada sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/4/2021).

Dia mengungkapkan, pihaknya juga sudah menerima permohonan dari saksi Jefry Noer, yang mengaku tidak bisa hadir langsung di ruang sidang.

"Jefry meminta untuk memberikan keterangan secara virtual untuk sidang besok. Karena alasannya sakit diabetes,” ujar hakim ketua.

Ia menyatakan, pada dasarnya majelis hakim siap, apakah itu saksi hadir langsung di pengadilan, maupun bersaksi secara virtual.

"Tapi disarankan tidak hadir secara langsung, mengantisipasi penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Atas hal itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujuinya.

Sementara itu, dalam agenda sidang pada Kamis ini, majelis hakim memeriksa saksi Firjan Taufan.

Saksi Firjan Taufan mengaku mendapat ancaman dan teror dari Jefry Noer, sang mantan Bupati Kampar. Dalam proyek itu, Firjan bertindak selaku staf marketing PT Wika di tahun 2015.

Baca juga: Abang Kandung Ditahan Karena Cukai Rokok, Perias Pengantin Kena Imbas Rekening Diblokir Bank

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, Firjan mengaku sempat ketakutan, jika berhubungan dengan pekerjaan proyek jembatan WFC itu. Bahkan, dirinya memindahkan keluarganya ke Jakarta dikarenakan rasa ketakutannya itu.

"Takut karena dihubungin terus, karena (setiap dihubungi) ada ancaman-ancaman gitu. Jadi saya risau," tutur dia.

Saat ditanya siapa yang melakukan ancaman dan teror itu, Firjan Taufan mengakui dari Jefry Noer. Namun, ancaman dan teror itu, diterimanya secara tidak langsung.

"Banyak (ancaman dan teror). Memang tidak secara langsung (dari Jefry Noer). Jadi massa Jefry Noer disana banyak," jawabnya.

Lanjut saksi Firjan Taufan, ia membenarkan pula adanya indikasi aliran dana kepada pihak-pihak terkait untuk memuluskan pekerjaan proyek tersebut.

Adapun rinciannya, untuk Afrudin Amga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jembatan Water Front City menerima uang Rp10 juta dari PT Wika.

Lalu untuk Fauzi selaku Ketua Pokja II menerima jatah Rp100 juta. Uang itu diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika.

Kemudian, Firjan Taufan juga menyerahkan uang kepada Indra Pomi Nasution selaku Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar kala itu, sebesar 20.000 dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Uang itu, diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan. Tapi, uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.

Selanjutnya, Firjan Taufan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut, menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 dolar Amerika. Penyerahan uang ini, di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015 dan setelah menerima uang muka 15 persen atau nilai bersih Rp15,5 miliar lebih.

Tidak sampai disitu, melalui Indra Pomi, PT Wika menyerahkan uang sebanyak 50.000 Dollar Amerika untuk Jefry Noer. Uang itu, diserahkan kepada Jefry Noer di Pekanbaru.

Pemberian uang kepada Jefry Noer dari PT Wika kembali berlanjut. Pada Agustus 2015, Jefry Noer menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru dan 35.000 dolar Amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.

Selain pemberian uang kepada mantan Bupati Kampar itu, PT Wika melalui terdakwa Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019.

Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencarian termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya, Heru, menerima Rp100 juta dari PT Wika untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar kala itu, Ahmad Fikri.

Terdakwa Adnan, dilanjutkan JPU KPK, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016.

Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufa atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan terdakwa Adnan.

Terakhir, Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufan secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.

"Iya benar," singkatnya.

Ditambahkannya, pekerjaannya sebagai staf marketing PT Wika, hanya sampai penandatangan kontrak proyek pekerjaan tersebut saja.

:Sampai penandatangan kontrak pekerjaan saja," bebernya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved