Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amnesty International Kritik Penangkapan Munarman Oleh Densus 88, Perlakuan Yang Tidak Manusiawi

Amnesty International menyoroti Penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh tim Densus 88 Anti-teror Polri.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi KOMPAS.com / Devina Halim
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid 

Munarman adalah mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).

Ormas FPI telah dibubarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Polisi pun mempersilahkan pihak Munarman melakukan gugatan pra peradilan.

Kepala Bagian (Kabag) Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan siap meladeni rencana gugatan tersebut.

Ahmad Ramadhan punya alasan kuat untuk menangkap Munarman di rumahnya.

Rumah Munarman berada di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya menghormati langkah tim kuasa hukum Munarman.

"Itu haknya tersangka (Munarman), jadi kami menghargai, ada ruang. Kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021) dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana diketahui, Munarman ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Tim kuasa hukum menilai, penangkapan Munarman melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Sebab, Munarman dibawa secara paksa dari rumahnya.

Selain itu, mata Munarman pun ditutup kain hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021).

Seperti yang diberitakan KOMPAS TV, tim kuasa hukum Munarman berencana untuk mengajukan praperadilan.

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail kapan praperadilan akan diajukan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved