Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amnesty International Kritik Penangkapan Munarman Oleh Densus 88, Perlakuan Yang Tidak Manusiawi

Amnesty International menyoroti Penangkapan terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh tim Densus 88 Anti-teror Polri.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi KOMPAS.com / Devina Halim
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid 

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri dalam dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Murnaman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap lantaran diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan alasan polisi memasangkan penutup mata kepada tersangka Munarman.

Menurut Kabagpenum, hal itu adalah bagian dari standar internasional dalam menangani kasus terorisme.

"Masalah penutup mata, ini adalah standar internasional ya.

Bahwa kasus terorisme adalah kasus teorganisir, dimana antara yang melakukan, petugas atau operator yang mengamankan, dia diwajibkan menggunakan penutup wajah. Kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup matanya," ucap Kabagpenum.

Penjelasan tersebut disampaikan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).

Tersangka Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya pada hari Selasa (27/4/2021) malam dengan memakai penutup mata berwarna hitam.

Ia terlihat dibawa oleh 2 orang personel Densus 88 Anti Teror Polri.

Pasal Pidana Terorisme

Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Munarman disangkakan dua pasal dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pertama pasal 14 juncto pasal 7, kedua pasal 15 juncto pasal 7, dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara seumur hidup.

"Kemudian kami sampaikan, di dalam surat penangkapan, pasal yang disangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," ucap Kabagpenum.

Pasal 14 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7...

Pasal 15 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk
melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7...

Juncto Pasal 7 yang dimaksud adalah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup."

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Amnesty International Sebut Penangkapan Munarman Sewenang-wenang, Diduga Polisi Melanggar SOP , https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/29/amnesty-international-sebut-penangkapan-munarman-sewenang-wenang-diduga-polisi-melanggar-sop?page=all.

Editor: Mohamad Yusuf

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved