Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Benny Wenda: OPM Bukan Kelompok Teroris Tapi Indonesia Negara Teroris, Terkait KKB Papua Teroris

Ketua ULMWP Benny Wenda mengeluarkan pernyataan terkait penetapan KKB Papua sebagai organisasi Teroris oleh Pemerintah Indonesia

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Capture youtube dan capture PDF
Benny Wenda: OPM Bukan Kelompok Teroris Tapi Indonesia Negara Teroris, Terkait KKB Papua Teroris. Foto: Benny Wenda dan Logo ULMWP 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua ULMWP Benny Wenda mengeluarkan pernyataan terkait penetapan KKB Papua sebagai organisasi Teroris oleh Pemerintah Indonesia .

Pernyataan Ketua ULMWP Benny Wenda terkait KKP Papua Teroris itu dimuat pada laman https://www.ulmwp.org/ dan menyebut OPM bukan Teroris namun Negara Indonesia yang Teroris .

Berikut pernyataan lengkap Ketua ULMWP Benny Wenda ketika Tribunpekanbaru.com meminta tanggapan terkait penepatan KKB Papua sebagai Teroris .

Pernyataan Ketua ULMWP Benny Wenda berjudul " Interim President: The OPM is not a ‘terrorist’ group – the Indonesian state is"

Negara Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mendaftarkan Organisasi Papua Merdeka, OPM, sebagai organisasi teroris.

Ini adalah serangan yang memalukan bagi rakyat Papua Barat yang semuanya mendukung perjuangan OPM untuk Papua Barat yang merdeka dan merdeka.

Kenyataannya, Indonesia adalah negara teroris yang telah melakukan kekerasan massal terhadap rakyat saya selama hampir enam dekade.

Rakyat West Papua membentuk negara merdeka mereka sendiri pada tahun 1961.

Pada tanggal 1 Desember tahun itu, Dewan West New Guinea memilih lagu kebangsaan, bendera, dan simbol kami. Kami memiliki wilayah, orang, dan terdaftar sebagai Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri oleh Komite Dekolonisasi PBB.

Bendera kami dikibarkan berdampingan dengan Belanda, dan pelantikan Dewan West New Guinea disaksikan oleh para diplomat dari Belanda, Inggris, Prancis dan Australia.

Kedaulatan ini dicuri dari kami oleh Indonesia, yang menginvasi dan menjajah tanah kami pada tahun 1963.

Kelahiran negara Papua Barat merdeka itu tertahan.

Inilah mengapa rakyat West Papua melancarkan perjuangan OPM untuk mendapatkan kembali negara dan kemerdekaan kami.

Di bawah konvensi internasional tentang hak asasi manusia, kami memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, yang menurut penelitian hukum berulang kali telah dilanggar oleh pengambilalihan oleh Indonesia dan Undang-Undang No Choice 1969 yang curang.

Di bawah Deklarasi PBB 1960 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial, kami memiliki hak untuk menentukan status politik kami sendiri yang bebas dari pemerintahan kolonial.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved