Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dicecar Soal Penerimaan Uang di Persidangan, Mantan Bupati Kampar Jefry Noer Selalu Membantah

Dalam kesaksiannya, Jefry Noer membantah menerima uang dari PT Wika terkait pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC), Bangkinang.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Halloriau
Jefry Noer 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC), Bangkinang, Kabupaten Kampar, kembali digelar Jumat (29/4/2021).

Agenda sidang kali ini, masih mendengarkan keterangam saksi.

Kini giliran mantan Bupati Kampar, Jefry Noer yang ikut memberikan kesaksiannya.

Namun lantaran beralasan sedang sakit diabetes, Jefry Noer memilih bersaksi secara virtual lewat skema video conference.

Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.

Selain majelis hakim, di ruang sidang ada pula tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasehat hukum terdakwa.

Ada dua orang pesakitan dalam perkara ini. Mereka adalah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dan Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa.

Kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan sejak awal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam kesaksiannya, Jefry Noer membantah menerima uang dari PT Wika terkait pekerjaan proyek pembangunan jembatan bermasalah itu.

Meskipun berkali-kali hakim dan JPU KPK mencecarnya dengan berbagai pertanyaan soal penerimaan uang, ia selalu membantahnya.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang Kampar, Kamis (8/4/2021).
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang Kampar, Kamis (8/4/2021). (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Awalnya diungkapkan Jefry, jembatan itu masuk dalam salah satu proyek strategis yang dikerjakan di zamannya saat masih menjabat sebagai Bupati.

Menurutnya, perencanaan pekerjaan proyek jembatan senilai Rp131 miliar ini pembahasan anggaran juga dilakukan di DPRD Kampar.

Saat pembahasan di dewan, Eva Yuliana yang merupakan istri Jefry sekaligus Wakil Ketua DPRD ikut berperan.

"Istri saya menyampaikan kepada anggota dewan, kalau ini (jembatan) sangat dibutuhkan masyarakat dan harus ditindaklanjuti. Jadi bukan mempermudah untuk pengerjaan proyek. Jadi peran istri saya itu untuk menjelaskan," akunya.

Nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPRD Kampar dilakukan sekitar 2013-2014.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved