Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dicecar Soal Penerimaan Uang di Persidangan, Mantan Bupati Kampar Jefry Noer Selalu Membantah

Dalam kesaksiannya, Jefry Noer membantah menerima uang dari PT Wika terkait pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC), Bangkinang.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Halloriau
Jefry Noer 

JPU lalu membacakan satu per satu aliran dana dari PT Wika kepada Jefry. Baik yang diberikan melalui Indra Pomi maupun oleh Firjan secara langsung di rumah Jefry di Pekanbaru.

"Pernah terima 25.000 Dollar Amerika dari Firjan Taufan?" kata JPU. Jefry pun menyatakan tidak pernah.

JPU kembali mempertanyakan penerimaan uang 50.000 Dolar Amerika Serikat, begitu juga uang yang diserahkan melalui Indra Pomi Rp100 juga. Atas uang itu, Jefry kembali membantah dan tegas mengatakan tidak pernah menerima.

"Apakah ada terima 35.000 Dolar Amerika Serikat yang diserahkan jelang Hari Raya Idul Fitri 2015 di kediaman di Pekanbaru," tanya JPU lagi.

Jefry menyatakan Indra Pomi datang ke rumahnya menawarkan uang Idul Fitri, tapi ditolak. "Saya bilang tidak usah. Jembatan selesai saja sudah hadiah besar buat saya," tuturnya.

JPU kembali mengingat saksi agar jujur karena menurut keterangan saksi Firjan maupun Indra Pomi ada memberikan uang. Juga ada catatan pengeluaran uang dari PT Wika untuk diberikan ke Jefry.

"Tidak ada pak. Itu kan pengakuan mereka (Firjan dan Indra Pomi) saja pak," kata Jefry kembali berkelit.

Pada kesempatan itu, JPU mengingatkan adanya ketemuan Jefry dengan Indra Pomi dan Firjan sebelum pelaksanaan lelang proyek pembangunan Jembatan Water Front City. Namun, Jefry mengakui lupa.

"Kalau tidak salah ada (pertemuan) Kalau tidak salah saya sama Firjan saja. Kalau tidak salah Indra Pomi tidak ada," kata Jefry.

Terkait berapa perusahaan yang ikut lelang, Jefry menyatakan tidak tahu. Kendati begitu, kata dia, Indra Pomi pernah melaporkan kalau pemenang lelang adalah PT Wika.

"Saya pertanyakan itu, kenapa Wika yang menang, kan ada wan prestasi. Saat itu Indra Pomi mengatakan itu tidak ada masalah, lalu Wika merupakan penawaran terendah," tutur Jefry.

Kronologis dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City

Sebelumnya dalam dakwaannya JPU KPK menyebut, terdakwa Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU Kampar, dan I Ketut (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing perusahaan BUMN tersebut, telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Adnan memerintahkan konsultan perencana untuk memberikan dokumen Enginer Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika. Hal ini, guna mempermudah perusahaan tersebut untuk memenangkan lelang, dengan menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE.

Kemudian, Jefry Noer meminta kepada saksi Chairussyah selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar, untuk membuat desain jembatan Bangkinang Waterfront City, yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Muhammad Katim selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang.

Hal itu guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City.

Hasil lelang, CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta. Perusahaan itu, hanya dipinjam benderanya saja.

Sedangkan yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah saksi Tantias Wiliyanti, yang kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

Pada awal tahun 2013, saksi Chairussyah mengajukan anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City kepada Gubernur Provinsi Riau melalui Jefry Noer, dengan nilai anggaran yang diajukan sebesar Rp117.000.000.000,00. Namun, Pemprov Riau hanya sanggup membantu dana sebesar Rp17 miliar.

Atas kekurangan ini, Jefry Noer mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60 persen dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40 persen.

Adapun tiindak lanjut atas persetujuan anggaran Rp17 miliar itu, terdakwa Adnan lalu menghubungi saksi Lilik Sugijono sekitar awal tahun 2013.

Kemudian, terdakwa Adnan melakukan pertemuan di pertemuan di Hotel Amoz Cozy, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan ini, hadir saksi Lilik Sugijono, Josia Irwan Rastandi, Tantias Wiliyanti dan Jawani.

Sedangkan terdakwa Adnan saat itu bersama Chairussyah dan Fahrizal Effendi, pihak Pemkab Kampar, serta terdakwa I Ketut Suarbawa, yang mewakili PT Wika.

Dalam pertemuan ini, dibahas pekerjaan perencanaan pembangunan jembatan, setelah disetujuinya anggaran sebesar Rp17 miliar.

"Terdakwa Adnan meminta Lilik Sugijono memaparkan item pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan anggaran tersebut. Terdakwa Adnan juga meminta kepada Lilik Sugijono untuk membuat EE serta mengirimkan softcopy file-file terkait perencanaan pembangunan proyek tersebut kepada terdakwa I Ketut Suarbawa," ucapnya.

Selanjutnya, dilakukan proses lelang pembangunan jembatan itu. Dari proses tersebut, PT Wika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada tanggal 23 September 2013.

Pada tanggal 1 Oktober 2013, terdakwa Adnan selaku PPK dan terdakwa I Ketut Suarbawa mewakili perusahaan selaku pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak paket pekerjaan. Adapun nilai kontraknya, sebesar Rp15.198.470.500,00, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile).

Ternyata PT Wika itu bisa menjadi pemenang dalam proses lelang ini karena harga penawaran telah disesuaikan dengan EE yang dikirimkan oleh saksi Lilik Sugijono kepada terdakwa I Ketut Suarbawa sebelumnya.

Namun, pelaksanaan pembangunan Tahap I jembatan terkendala karena permasalahan lahan belum dapat dibebaskan, kondisi sosial politis warga di sekitar lokasi pekerjaan, dan adanya penambahan item pekerjaan sebagaimana permintaan pihak konsultan perencana.

Maka pada tanggal 20 Desember 2013, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa menandatangani Addendum Kontrak I, dengan perubahan beberapa item dalam kontrak. Beberapa item yang berubah itu yakni harga borongan dan besaran jaminan pelaksanaan.

Proyek infrastuktur ini sempat terhenti selama setahun, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2015-2016 dengan nilai pagu anggaran Rp131 miliar.

Pada awal proses pelaksanaan pelelangan bulan Maret 2015 bertempat lantai 5 Hotel Tiga Dara Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, saksi Indra Pomi dipanggil oleh Bupati Kampar Jefry Noer.

Pada pertemuan ini, Jefry Noer memperkenalkan Indra Pomi kepada Firjan Taufa selaku marketing dari perusahaan itu. Jefry Noer kala itu menyampaikan, PT Wika akan kembali mengikuti lelang proyek jembatan tersebut, dan meminta kepada Indra Pomi untuk membantunya.

Masih di bulan Maret 2015, Indra Pomi memanggil Fauzi selaku Ketua Pokja II, memberikan perintah untuk mengawal dan memenangkan perusahaan milik pemerintah itu dalam lelang pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Multiyears Contract (MYC) Kabupaten Kampar APBD Tahun Anggaran 2015-2016. Atas perintah itu, saksi Fauzi menyanggupinya.

Perusahaan yang dimaksud akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 25 Mei 2015 dengan total nilai pembangunan Rp122 miliar.

Setelah lelang ini, Afrudin Amga selaku KPA jembatan Water Front City menerima uang Rp10 juta dari perusahaan sekitar bulan Juni. Uang juga mengalir ke Fauzi selaku Ketua Pokja II, ia menerima jatah Rp100 juta melalui Firjan Taufa tahun 2015.

Uang itu diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika.

Selanjutnya, dilakukan penandatangan nota kesepatan antara Jefry Noer selaku Bupati Kampar dengan DPRD Kampar, yang terdiri dari Ahmad Fikri, Sunardi, Muhammad Faisal dan Ramadhan tentang Pengikat Dana Anggaran Kegiatan Jamak untuk Pembangunan Waterfront City.

Setelah itu, pihak perusahaan menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015.

Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 dolar amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Selanjutnya uang itu diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.

Setelah menerima uang muka 15 persen atau niliai bersih Rp15,5 miliar, pihak perusahaan melalui Firjan Taufa dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 dolar Amerika.

Penyerahan uang ini, di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015.

Ternyata tak sampai di situ. Berselang dua pekan, PT Wika kembali menyerahkan uang 50.000 dolar amerika kepada Jefry Noer lewat Indra Pomi di Pekanbaru.

Pemberian uang kepada Jefry Noer dari perusahaan kembali berlanjut. Pada Agustus 2015, Jefry Noer menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru dan 35.000 dolar amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.

Selain pemberian uang kepada mantan Bupati Kampar, PT Wika melalui terdakwa Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019.

"Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencairan termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari perusahaan untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar.

"Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri," tegas JPU KPK.

Kemudian terdakwa Adnan, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016.

Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.

Lalu saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik secara bertahap juga atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.

Atas perbuatannya, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dibeberkan JPU KPK, perbuatan terdakwa Adnan dan terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution dan Firjan Taufa bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat 4 dan 5, Pasal 19 ayat 4, Pasal 56 ayat 10, Pasal 66 ayat 3, dan Pasal 95 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perbuatan mereka dinilai telah turut memperkaya terdakwa Adnan sebesar Rp394,6 juta, Fahrizal Efendi Rp25 juta, Afrudin Amga Rp10 juta, Fauzi Rp100 juta, Jefry Noer sebesar 110.000 dolar Amerika dan Rp100 juta, Ramadhan 20.000 dolar amerika, Firman Wahyudi Rp10 juta, serta PT Wika sebesar Rp47,646 miliar.

Perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firjan Taufa telah merugikan negara sebesar Rp50,016 miliar.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved