Anak Tiri Dikerjai Berkali-kali,Kok Tega Ya? Ayah Jadi Pesakitan Dituntut 13 Tahun Bui, Denda Rp1 M
Anak tiri dikerjai berkali-kali, kok tega ya? Ayah tiri kini jadi pesakitan dituntut 13 tahun bui dan denda Rp1 Miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Anak tiri dikerjai berkali-kali, kok tega ya? Ayah tiri kini jadi pesakitan dituntut 13 tahun bui dan denda Rp1 Miliar.
Proses hukum kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Denpasar, Bali sedang berlangung dan sudah masuk meja hijau.
Pelaku yang duduk di kursi pesakitan di depan majelis hakim adalah seorang pria bernama Bibit C (43).
Sedangkan korbannya adalah anak gadis berusia 12 tahun berinisial ACS.
Proses kasus pelecehan anak di bawah umur yang menjerat Bibit sudah memasuki persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Atas perbuatannya, Bibit dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan telah dibacakan JPU Widyaningsih dalam sidang yang digelar secara daring dan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
"Jaksa sudah membacakan surat tuntutannya. Terdakwa Bibit dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang, Rabu (5/5/2021).
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menjelaskan, bahwa perbuatan kliennya dinilai oleh JPU telah sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dakwaan pertama.
Bibit pun dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU No.35 Tahun 2014 tentang Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terhadap tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ungkap Dewi Maria Wulandari.
" Kami sudah mohon waktu seminggu kepada majelis hakim. Nota pembelaan akan kami bacakan pada sidang pekan depan,"imbuhnya.
Dalam berkas perkara terungkap, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak tirinya terjadi di rumah mereka di Denpasar.
Tindakan bejat terdakwa dilakukan terhadap anak tiri saat sang istri keluar rumah.
Terdakwa telah beberapa kali melecehkan anak tirinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-pelecehan.jpg)