Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Saksi, Bupati Kuansing Diperiksa Enam Jam Pengembangan Kasus Korupsi Makan Minum 2017

Bupati Kuansing Kamis (6/5/2021) menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus korupsi makan minum 2017.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Bupati Kuansing non aktif Drs H Mursini kala memberi kesaksian dalam persidangan dugaan korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/11/2020). Pada Kamis (6/5/2021) ia kembali menjalani pemeriksaan selama enam jam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing, Drs H Mursini menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (6/5/2021) terkait pengembangan kasus korupsi makan minum 2017.

Status sang bupati masih sebagai saksi.

"Jam 4 (sore) tadi sudah selesai," kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman, SH, MH, pada Tribunpekanbaru.com, Kamis (6/5/2021).

Mursini sendiri mulai diperiksa pukul 10.00 wib. Ia menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, yang sebelumnya telah divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Ada 40 pertanyaan yang diajukan. Statusnya masih saksi," kata Hadiman.

Sejatinya Mursini diperiksa pada Rabu pekan lalu (28/4/2021). Namun saat itu Mursini berhalangan dan meminta dijadwal ulang.

Dalam pengembangan kasus ini, bukan hanya bupati Mursini yang dipanggil. Wakil bupati Halim juga sudah diperiksa pada Rabu (28/4/2021). Mantan ketua DPRD Kuansing yang juga bupati Kuansing terpilih, Andi Putra juga sudah diperiksa pada Senin lalu (3/5/2021).

Dua mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019 yakni Musliadi dan Rosi Atali juga sudah diperiksa pada Rabu (5/5/2021).

Sebenarnya, baik Mursini, Halim, Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali juga sudah diperiksa untuk lima terpidana. Namun masih sebatas saksi saat itu. Saat ini meteka juga diperiksa sebagi saksi.

Mursini, Halim, Andi Putra, Musliadi dan Rosi Atali diperiksa karena diduga kecipratan aliran sana korupsi. Ada yang penuturan saksi dalam persidangan dan ada pula dalam Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara dalam kasus ini.

Untuk kasus ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima terdakwa. Kelima terdakwa divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Lima terpidana tersebut yakni:

1. Mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA)

2. M Saleh mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. Verdy Ananta mantan bendahara pengeluaraan rutin

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved