Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Saksi, Bupati Kuansing Diperiksa Enam Jam Pengembangan Kasus Korupsi Makan Minum 2017

Bupati Kuansing Kamis (6/5/2021) menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus korupsi makan minum 2017.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Palti Siahaan
Bupati Kuansing non aktif Drs H Mursini kala memberi kesaksian dalam persidangan dugaan korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/11/2020). Pada Kamis (6/5/2021) ia kembali menjalani pemeriksaan selama enam jam. 

4. Hetty Herlina mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK 

5. Yuhendrizal mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Sejatinya Mursini diperiksa pada Rabu pekan lalu (28/4/2021).

Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017. Enam kegiatan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Ternyata, realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516. Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.00 sebelum kasus ini disidik kejaksaan. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan).

Beritalainnya terkait dugaan korupsi makan minum

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved