Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

15 Orang Diperiksa, Kejari Pelalawaan Bidik Dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Desa Bagan Limau Ukui

Kejari Kabupaten Pelalawan Riau sedang membidik dugaan Tipikor dalam program PTSL tahun 2019 di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU/JOHANNES TANJUNG
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sumriadi SH MH. Kejari Kabupaten Pelalawan Riau sedang membidik dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejari Kabupaten Pelalawan Riau sedang membidik dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam tahun 2019 di desa tersebut.

Pelakunya oknum-oknum tertentu.

Padahal program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut tidak dikutip biaya alias gratis.

Namun dalam pengurusan sertifikat tanah PTSL di Bagan Limau tercium adanya bau korupsi dengan memungut sejumlah uang dari para pemilik lahan.

"Proses penyelidikan dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau ini sedang berproses di Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Tim masih bekerja untuk mengungkap ini," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Sumriadi SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (09/05/2021).

Sumriadi menyebutkan, sejak Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) diterbitkan pihaknya telah melakukan pemanggilan sejumlah orang yang terkait dalam pengurusan sertifikat PTSL ini.

Mereka dimintai keterangan oleh jaksa penyidik dalam mencari perbuatan melawan hukum atas program tersebut.

Seperti perangkat desa, kepala desa yang lama, kepala desa yang baru, pihak BPN, serta para pemilik lahan yang masuk dalam program PTSL.

"Sudah ada sekitar 15 orang yang telah dimintai keterangannya. Sudah cukup banyak. Termasuk mantan kades dan perangkat desa yang lain," tambah Sumriadi.

Sementara ini, kejaksaan menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di lapangan.

Untuk mengurus sertifikat tanah jenis tapak rumah, oknum mengutip hingga Rp 900 ribu per Persil.

Sedangkan untuk tapak kebun dikenakan harga Rp 1 juta dan bagi pemilik lahan di luar warga Desa Baga Limau mengaku dipungut sampai Rp 1,2 juta.

Padahal, program PTSL bersifat nasional dan tidak dikenakan biaya.

Jikapun ada pemungutan dana, yang dibenarkan dalam aturan maksimal Rp 200 ribu saja untuk kebutuhan tertentu.

Jika lebih dari angka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah pidana korupsi.

"Semua keterangan dan temuan akan kembali dikaji serta diuji tim. Apabila peristiwa pidananya sudah jelas, bisa saja ditingkatkan ke penyidikan nanti," tandas Sumriadi. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Pelalawan lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved