Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Banding Korupsi Makan Minum 2017 Kuansing, Hakim Korting Pidana Uang Pengganti Mantan Kabag Umum

Banding kasus korupsi makan minum 2017 Kuansing, Mantan kabag umum Pemkab Kuansing, M Saleh hanya dapat korting untuk pidana uang pengganti.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi. Banding kasus korupsi makan minum 2017 Kuansing, Mantan kabag umum Pemkab Kuansing, M Saleh hanya dapat korting untuk pidana uang pengganti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Banding kasus korupsi makan minum 2017 Kuansing, Mantan kabag umum Pemkab Kuansing, M Saleh hanya dapat korting untuk pidana uang pengganti.

Sedangkan pidana pokok tidak berubah.

Kasus korupsi ini terjadi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum.

"Hasil banding sudah keluar. Tetap menguatkan putusan PN Tipikor untuk pidana pokoknya. Hanya pidana uang pengganti yang berubah," kata kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH, MH pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (9/5/2021).

Pada 13 Januari 2021 lalu, PN Tipikor Pekanbaru memutus kasus ini. Lima terdakwa dalam kasus ini semuanya dihukum bersalah.

Lima terpidana tersebut yakni:

1. Mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA)

2. M Saleh mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. Verdy Ananta mantan bendahara pengeluaraan rutin

4. Hetty Herlina mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK 

5. Yuhendrizal mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Dari seluruh terdakwa, hanya M Saleh saja yang dihukum 7 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya, lebih rendah. Ia juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

M Saleh juga didenda membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar.

Bila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, harta benda akan disita dan dilelang.

Bila harta benda tidak ada, dipidana penjara selama 4 tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved