Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Banding Korupsi Makan Minum 2017 Kuansing, Hakim Korting Pidana Uang Pengganti Mantan Kabag Umum

Banding kasus korupsi makan minum 2017 Kuansing, Mantan kabag umum Pemkab Kuansing, M Saleh hanya dapat korting untuk pidana uang pengganti.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi. Banding kasus korupsi makan minum 2017 Kuansing, Mantan kabag umum Pemkab Kuansing, M Saleh hanya dapat korting untuk pidana uang pengganti. 

Pidana uang pengganti selama 4 tahun inilah yang disunat ditingkat banding.

Putusan banding, pidana uang pengganti menjadi 2 tahun.

"Pidana uang penganti didalam putusan banding dirubah menjadi 2 tahun penjara sedangkan biaya perkara dan uang penganti tetap sama," katw Hadiman.

Saleh sendiri diketahui menerima putusan tersebut.

Begitu juga dengan pihak kejaksaan.

"Pak M Saleh langsung menerima putusan banding itu kareba tidak melalukan upaya hukum Kasasi. Sehingga jaksa langsung mengeksekusi.

Dari lima terdakwa, hanya M Saleh saja yang mengajukan banding.

"Dengan ini, statusnya sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Beritalainnya terkait dugaan korupsi makan minum

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved