Pria Ini Melompat Sambil Pasang Resleting Celana Saat Aksi Tak Senonohya Kepergok Oleh Anaknya
Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berinisial PM (37) di Samosir, Sumatera Utara langsung kalang kabut saat aksi tak senonohnya dengan anak tetangga kepergok anak kandungnya.
Sementara, korban yang masih Gadis remaja berusia 13 tahun sibuk memasang kembali celana dalamnya.
PM gelap mata usai ia melihat remaja perempuan itu sedang mengelus-ngelus dadanya.
ABG tersebut mengelus dadanya lantaran merasakan sakit usai bertabrakan dengan PM.
Tabrakan tersebut terjadi pada saat PM mengejar anak balitanya yang berlari menuju halaman rumah.
Saat di pintu rumah, PM tak sengaja menabrak tubuh korban tersebut hingga terjatuh.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Usai tabrakan terjadi, PM lantas menidurkan balitanya.
Usai berhasil menidurkan balitanya, PM melihat ABG tersebut mengelus-ngelus dadanya.
Korban memang kerap datang ke rumah PM untuk bermain dengan anak-anak PM.
Tersangka bertanya kepada korban 'sakit nang?' lalu tersangka mendekati korban dan mengelus dada korban.
Korban pun hanya diam saja.
Tersangkapun melanjutkan mengelus dada korban.
PM yang sudah dirasuki nafsu setan lantas mengajak korban untuk berhubungan intim.
Korban penyandang keterbelakangan mental yang tak mengerti apa-apa itu pun menuruti keinginan PM.
Saat sedang melancarkan aksi bejatnya, anak-anak tersangka terbangun.
Lantas pelaku PM melompat dan mengancing resleting celananya sedangkan korban menaikkan celana dalamnya sendiri.
Tersangka keluar dari rumah dan duduk di teras rumah sambil merokok.
Sesaat kemudian, istrinya pulang dan tersangka pamit untuk menanam jagung ke ladang.
Setelah perbuatan tersangka terbongkar, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Samosir pada 30 April 2021 lalu.
Dengan laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.
Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PM.
"Saat itulah pelaku PM ini melancarkan aksi bejat," kata Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menggauli korban, saat korban sedang bermain bersama anaknya di rumahnya. Sementara istrinya tak ada di rumah," kata Kasubbag Humas Polres Samosir, Jumat (13/5/2021).
Atas dasar pemeriksaan itu, pelaku ditangkap dan dari hasil konfrontir kepada pelaku, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti celana dalam dan pakaian korban.
"Atas perbuatannya PMA dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 37 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun Teman Main Anaknya di Samosir, Kini Pelaku Ditahan Polisi.
