Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bajunya Sudah Dibuka, Istri Korban Perampokan Selamat dari Pemerkosaan, Pelakunya Lemah Syahwat

Sayangnya, saat hendak melancarkan aksinya, tersangka yang berada di bawah pengaruh sabu ini tak berhasil memperkosa korban lantaran lemah syahwat

Editor: M Iqbal
Sripoku/Fajeri Ramadhoni
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH ketika menggelar konfresi pers di Mapolres Muba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Melihat istri korban yang dirampoknya, muncul niat pelaku untuk merudapaksanya. 

Namun aksi tersebut gagal dilakukan.

Pria bernama Ardi (41) itu pun akhirnya ditangkap polisi lantaran merampok rumah.

Korbannya adalah pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Tak hanya menguras harta, pelaku juga mencoba merudapaksa korbannya A (18), istri dari G.

 

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalu Kasat Reskim AKP Ali Rojikin,SH mengatakan, kejadian bermula Selasa (11/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB di rumah kebun karet Dusun 1 Desa Babat Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Tersangka masuk ke rumah korban menggunakan tangga, naik membuka jendela dari sela-sela dinding papan lalu masuk ke dalam rumah dan mematikan lampu.

"Kemudian tersangka membangunkan kedua korban pasutri tersebut dengan ucapan 'Hei Bangun', lalu mengancam menggunakan sebilah pisau sambil berkata 'Diam'," ujar Ali Rojikin, Minggu (16/5/21).

Kemudian tersangka mengikat kedua tangan dan kaki G dengan tali dan menutup mata dengan kain handuk.

Tak hanya itu, tersangka juga mengikat tangan A dengan tali ke depan, menutup mata dan mulut dengan kain.

Korban berusaha untuk berteriak , namun tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan berkata 'Diam Aku cuma ambil barang sama HP'. Kemudian tersangka memperkosa A.

"Sayangnya, saat hendak melancarkan aksinya, tersangka yang berada di bawah pengaruh sabu ini tak berhasil memperkosa korban lantaran lemah syahwat," ungkapnya.

Setelah selesai melakukan perbuatannya Tersangka mengambil 1 unit HP merk OPPO A12 warna biru,1 power bank merk IM warna abu-abu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

“Pada Sabtu (15/5/2021) sekira pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi tentang identitas dan keberadaan tersangka."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved