Ada 8 Nama yang Disebut Rizieq Shihab saat Disidang: Mulai Ahok hingga Raffi Ahmad
Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018
Dirinya bermaksud membandingkan kasus yang menjerat dirinya dengan para pejabat, tokoh, hingga artis di Indonesia yang tidak dilakukan tindak pidana.
Diberitakan Tribunnews, nama-nama tersebut yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jendral TNI (Purn) Moeldoko, hingga Raffi Ahmad.

"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat, termasuk semua Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, termasuk Menteri dan Presiden," tutur Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), dikutip dari Tribunnews.
Berikut beberapa kegiatan serta tokoh yang disinggung Rizieq Shihab dalam pledoinya.
1. Habib Luthfi Yahya di Pekalongan
Disebutkan Rizieq, Habib Luthfi Yahya di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," sebut Rizieq.
2. Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution
Ada juga nama anak dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Disebutkannya saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, dianggap telah melakukan belasan kali pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
3. Ahok dan Raffi Ahmad
Diketahui, Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael pada tanggal 13 Januari 2021.
Hal ini disebut Rizieq Shihab menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
4. Moeldoko
Kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat 5 Maret 2021 yang digelar oleh Kepala KSP Moeldoko yang kata Rizieq telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.