Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasutri yang Tawarkan Hubungan Badan Bertiga Minta Keringanan Hukuman, Berdalih Anak Masih SD

Nekat menawarkan jasa hubungan badan bertiga (threesome), pasangan suami istri PR (47) dan SM (31) dituntut JPU Kejari Palembang

Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com
Arti Threesome dan arti Foursome 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nekat menawarkan jasa hubungan badan bertiga (threesome), pasangan suami istri PR (47) dan SM (31) dituntut JPU Kejari Palembang dengan hukuman 2 tahun penjara. 

Menanggapi tuntutan tersebut, suami istri asal kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu memohon keringanan hukuman. 

JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi saat dikonfirmasi mengatakan, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman karena mengingat anak mereka yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar. 

"Jadi mereka ini sebelum menikah berstatus duda dan janda. Dari pernikahan sebelumnya PR memiliki anak yang saat ini dalam asuhan keduanya," jelasnya, Jumat (4/6/2021). 

Sidang tuntutan perkara ini sendiri digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (2/6/2021). 

Ursula mengatakan, kedua terdakwa dituntut dengan pasal pornografi. 

JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi.
JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi. (Istimewa)

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa keduanya menawarkan jasa esek-esek melalui jejaring media sosial seperti twitter. 

"Dari hasil pertimbangan kami, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan mereka 
tidak sesuai dengan adat dan norma ketimuran yang masih dipegang teguh oleh masyakarat Indonesia," ujarnya. 

Untuk diketahui, pasangan suami istri PR dan SM ditangkap petugas di salah satu hotel Kota Palembang, Senin (8/2/2021) lalu.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasubnit PPA Iptu Fifin Sumailan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah anggotanya berpura-pura bertransaksi terhadap kedua pelaku di salah satu Hotel.

Iptu Fifin menjelaskan, bermula saat kedua pelaku menawarkan diri di media Twitter untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri (threesome) dengan tarif Rp.1 juta untuk sekali kencan.

Dari keterangan kedua terdakwa, PR dan SM telah menjalankan bisnis esek-eseknya tersebut sejak September 2020 lalu.

Kebanyakan peminat jasa yang mereka tawarkan datang dari luar Kota Palembang. 

Dari pengakuannya, SM istri dari PR mengaku bila keduanya terpaksa menjalankan bisnis tersebut untuk kebutuhan ekonomi. 

Selain itu mereka juga biaya pengobatan SM yang mengaku mengidap penyakit kanker dan memerlukan biaya operasi cukup besar.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved