Pasutri yang Tawarkan Hubungan Badan Bertiga Minta Keringanan Hukuman, Berdalih Anak Masih SD
Nekat menawarkan jasa hubungan badan bertiga (threesome), pasangan suami istri PR (47) dan SM (31) dituntut JPU Kejari Palembang
Setelah memperoleh calon pelanggan tersangka terlebih dahulu menyeleksinya kemudian menunjukkan pada istrinya.
Jika sudah sepakat maka akan dilakukan transaksi layanan seks di sebuah hotel di Kota Mojokerto.
Tersangka menawarkan jasa layanan esek-esek bersama Pasutri yang bertarif kencan Short Time Rp.1,5 juta selama satu jam.
"Ya sepakat sama istri juga mau melakukannya," ucap tersangka FN di Polres Mojokerto Kota, Jumat (9/4/2021).
Tersangka FN mengatakan punya inisiatif menjual istrinya karena membutuhkan uang. Apalagi, ia tidak punya penghasilan setelah di PHK dari pekerjaannya di sebuah pabrik.
Dia ketagihan kembali melakukan perbuatannya menjajahkan istrinya ke pria hidung belang sampai tiga kali transaksi layanan seks di hotel bintang tiga Kota Mojokerto.
Dia berdalih memilih jalur pintas untuk mendapatkan uang dalam jumlah banyak dengan cara instan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membayar utang.
"Ada utang Rp.5 juta kalau memasarkan itu lewat Twitter ya saya tidak memaksa karena sepakat sama istri, tarifnya Rp.1,5 juta satu jam dan sudah melakukan tiga kali," terangnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan tersangka FN yang menjual istrinya digerebek bersama pria hidung belang saat melakukan transaksi seks di hotel bintang tiga, pusat Kota Mojokerto, pada Jumat 19 Maret 2021 kemarin.
"Pengakuan tersangka FN sudah melakukan tiga kali menjajahkan istrinya dengan imbalan uang Rp.1,5 juta," jelasnya.
Deddy menyebut hasil transaksi layanan seks Pasutri itu dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan sebagian membayar utang Rp.5 juta.
"Modus tersangka menjual istrinya ke pria lain untuk berhubungan layaknya suami istri melalui media sosial Twitter dan dilanjutkan berkomunikasi via WhatsApp,"
Hasil penggeledahan di lokasi kejadian ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, sprei kasur, sarung bantal, handuk besar dan handuk kecil warna putih, uang pecahan Rp.100 ribu senilai Rp 1 juta.
Kemudian, dompet warna biru dongker, KTP atas nama istri, tas kecil warna hitam, dan bungkus kapsul obat kuat merk X-Tra Fit.
"Jadi tersangka beralasan melakukan perbuatan itu karena bingung tidak punya uang untuk memberi nafkah keluarga setelah di PHK dan terjerat utang Rp 5 juta," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/arti-threesome-dan-arti-foursome.jpg)