Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasutri yang Tawarkan Hubungan Badan Bertiga Minta Keringanan Hukuman, Berdalih Anak Masih SD

Nekat menawarkan jasa hubungan badan bertiga (threesome), pasangan suami istri PR (47) dan SM (31) dituntut JPU Kejari Palembang

Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com
Arti Threesome dan arti Foursome 

Kasus Threesome di Jombang

Kasus lain terkait hubungan badan bertiga alias threesome ini juga pernah terjadi di Jombang beberapa waktu lalu.

Seorang suami mengaku sepakat dulu dengan istrinya untuk melakukan hubungan badan bertiga dengan pria hidung belang.

Pria yang akan mendapat layanan seks bertiga tersebut diseleski dulu baru kemudian di deal kan.

Jadilah pasutri ini kemudian janjian sampai melakukan hubungan suami istri bertiga.

Kasus suami jual istrinya untuk layanan seks tersebut berhasil diungkap pihak yang berwajib.

Dari pemeriksaan, terungkap jika sang suami menjual istrinya untuk layanan seks dengan harga Rp 1,5 juta.

Jasa hubungan badan tersebut ditawarkan melalui media sosial. Pria yang jadi calon penikmat jasa harus diselesksi terlebih dahulu.

Lantas apa modusnya. Berikut ini kronologi lengkapnya

Kasus suami jual istri senilai Rp 1,5 juta terbongkar.

Diketahui, suami itu menjual istrinya untuk layanan bercinta bertiga.

Karena ketagihan mendapatkan uang instan, pria ini melanjutkan aksinya.

Terhitung sudah tiga kali pria ini melakukan aksinya.

Tersangka FN (38) warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini menawarkan istrinya sendiri RA (35) untuk bercinta dengan pria hidung belang.

Dia mengaku memasarkan istrinya dan mengenalkannya ke sejumlah pria hidung belang untuk layanan seks bertiga melalui akun media sosial Twitter.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved