Kepala Desa Makan Dana Desa: Korupsi Dilakukan Sejak 2017
DS diketahui sejak tahun 2017 melakukan korupsi terhadap Anggaran Dana Desa untuk BUMDes.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria berinisial SD berurusan dengan hukum.
SD diketahui memakan dana desar.
Adapun SD ialah Mantan kepala desa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu dilaporkan setelah melakukan korupsi.
DS diketahui sejak tahun 2017 melakukan korupsi terhadap Anggaran Dana Desa untuk BUMDes.
Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp362,2 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai saat dikonfirmasi membenarkan kasus ini.
Baca juga: Ketika Dituding Eksploitasi Kematian Ayahnya Demi Konten, Ternyata Ada Hal Mulia Dilakukan Ria Ricis
Baca juga: Jadwal Lengkap Grup F Euro 2020: Timnas Jerman Satu Grup dengan Negara Kuat Lainnya
"Total kerugian negara sebesar Rp 362,2 juta, tersangka melakukan korupsi sejak tahun 2017," ujar Kapolres saat menggelar konperensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (7/6/2021).
Kapolres Cianjur mengatakan, tertangkapnya DS menambah deretan tersangka mantan kepala desa yang ditangkap karena tersandung korupsi.
Baca juga: UPDATE HARGA Emas Hari Ini Selasa: Emas Antam Naik
Baca juga: DOWNLOAD MP3 Bodo Amat: Lirik Lagu Bodo Amat yang Viral di Tiktok
"Sudah dua mantan kepala desa yang tersandung kasus korupsi, ini tentu menjadi perhatian khusus bagi kami," ujar Kapolres.
Tersangka DS mengatakan menggunakan uang anggaran BUMDES tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya gunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ujar DS singkat.
DS diancam pasal tentang korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Kades di Cianjur Sikat Dana BUMDes Rp 362 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara
(TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)