OJK Minta Masyarakat Waspada Investasi Ilegal Dan Fintech Bodong Di Tengah Pandemi
Ketua OJK Riau, Yusri mengungkapkan, dalam 10 tahun ini kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp 100 triliun lebih.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau meminta masyarakat berhati-hati dengan investasi ilegal yang masih marak di tengah pandemi saat ini.
Di tengah pandemi saat ini, banyak pola yang dilakukan pengelola investasi ilegal dan juga Pinjol untuk menarik nasabah.
Tak hanya investasi ilegal, fintech atau pinjaman online (Pinjol) juga harus diwaspadai.
Ketua OJK Riau, Yusri mengungkapkan, dalam 10 tahun ini kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp 100 triliun lebih.
Tak hanya kerugian materil, bahkan para korban Pinjol atau fintech ilegal mendapat teror dari pengelola aplikasi Pinjol.
"Biasanya, investasi ilegal menjanjikan keuntungan besar agar masyarakat tergiur untuk menanamkan modalnya. Sedangkan Pinjol Bodong biasanya menawarkan proses yang mudah dan cepat," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal lantaran rendahnya literasi masyarakat.
Kemajuan teknologi informasi juga menjadi penyebab lantaran dimanfaatkan oleh para pengelola apikasi investasi ilegal sebagai alat untuk memperdaya masyarakat.
"Website dan medsos sebagai alat bagi mereka untuk mencari korbannya. Biasanya investasi bodong dipromosikan melalui group media sosial," ungkap Yusri.
Adapun ciri-ciri investasi ilegal selain menjanjikan keuntungan besar kata Yusti yaitu, kantor yang kerap berpindah-pindah.
Kantor yang berpindah-pindah memungkinkan mereka untuk mempermudah mencari nasabah sekaligus menghindari komplin dari nasabah yang sudah menjadi korban.
"Kemudian, investasi ilegal juga kerap melakukan seminar atau pertemuan di hotel berbintang untuk membuat masyarakat terkesan," katanya.
Selain itu, mereka juga kerap menggunakan testimoni dari tokoh masyarakat, pejabat dan juga artis yang telah mendapat keuntungan dari investasi tersebut.
Padahal belum tentu keuntungan yang diterima para tokoh masyarakat, pejabat dan juga artis tersebut bakal diterima oleh nasabah lainnya.
Selain itu, pengelola investasi ilegal juga dipastikan tidak memiliki izin. Jikapun memiiki izin kelembagaan, namun investasi ilegal tidak punya izin usaha dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kepala-ojk-riau-yusri.jpg)