OJK Minta Masyarakat Waspada Investasi Ilegal Dan Fintech Bodong Di Tengah Pandemi
Ketua OJK Riau, Yusri mengungkapkan, dalam 10 tahun ini kerugian masyarakat akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp 100 triliun lebih.
Untuk memberantas investasi ilegal OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI). Satgas investasi tersebut terdiri dari 13 lembaga, mulai dari Polri hingga PPATK
"Di Riau, kami sudah mengungkap sejumlah investasi ilegal seperti Edinarcoin Gold di Inhu, investasi arisan online dengan anggota mencapai 24 ribu lebih yang juga terjadi di Inhu dan investasi kurma," ujarnya.
Sedangkan ciri-ciri Pinjol bodong atau fintech ilegal bisanya agresif melakukan promosi lewat SMS, email dan lainnya.
“Mereka pasti mengirimkan SMS atau pesan ke medsos WhatsApp. Pinjol tersebut sudah dipastikan ilegal," ungkap Yusri.
Kemudian, Pinjol bodong juga kerap menawarkan tenor pinjaman singkat. Mereka bisanya menawarkan tenor 7 hari atau 14 hari.
Ciri-ciri Pinjol ilegal lainnya adalah persyaratan yang terlalu mudah dan cepat. Umumnya Pinjol ilegal hanya membutuhkan KTP dan swafoto..
"Kemudian, Pinjol ilegal selalu mematok bunga kredit yang tinggi. Bunga pun biasanya muncul setelah dana diterima nasabah. Masyarakat harus berhati-hati," ujarnya.
Masyarakat juga diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan Pinjol atau ingin berinvestasi.
Di kontak tersebut, warga juga bisa melaporkan jika menemukan kegiatan Pinjol dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sementara itu, Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengatakan pihak Polda Riau bersama OJK akan terus memantau keberadaan investasi ilegal dan juga Pinjol bodong di Riau.
Menurut Kompol Teddy, dana yang diberikan pengelola invetasi ilegal ke nasabah biasanya merupakan dana dari nasabah lainnya.
Keberadaan investasi ilegal dan juga Pinjol bodong ini kata Kompol Teddy sudah jelas-jelas meresahkan masyarakat.
Di samping itu, masyarakat juga harus waspada dengan lembaga investasi yang memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh publik lain untuk menarik minat investasi.
Apalagi jika lembaga investasi tersebut mengklaim bebas risiko (risk free).
"Sudah banya korban dari investasi ilegal dan Pinjol bodong ini. Masyarakat harus waspada," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kepala-ojk-riau-yusri.jpg)