Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasutri Habisi Kontraktor, Istri yang Merencanakan Lantaran Sakit Hati, Eksekusi Pakai Pisau Dapur 

Saat menghabisi korban, sang istri mengeksekusi menggunakan pisau dapur, sedangkan suami hanya membantu.

Editor: M Iqbal
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kutim dalam kasus pembunuhan berencana oleh sepasang suami-istri di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (18/5/2021). 

Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, AIPTU Roni Setyo Budi mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan dalam hal penyidik.

"Rekonstruksi hari ini untuk memastikan bagaimana kejadian yang sebenarnya, makanya kita hadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya jelas perkaranya bagaimana," ujarnya, Kamis (10/6/2021).

2. Sang istri lebih aktif saat melakukan pembunuhan

Pada rekonstruksi, nampak sang istri lebih banyak melakukan kegiatan pembunuhan dengan suaminya yang bertindak sebagai pembantu.

Begitu pula senjata tajam berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban digunakan oleh sang istri.

3. Pembunuhan sudah direncanakan

"Dalam pemeriksaan kami, yang merencanakan ini istri. Lantaran yang istri merasa sakit hati terhadap korban," ucapnya pada tribunkaltim.co.

Dari korban, kedua pelaku memperagakan mengambil tas berisikan uang tunai senilai Rp 77 juta yang selanjutnya disembunyikan oleh pelaku suami dengan cara dikubur.

Menurut kedua pelaku seluruh reka adegan yang diperagakan telah sesuai dengan kejadian pembunuhan yang sebenarnya.

Pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana ini dan akan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.

"Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujarnya.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sempat menguasai barang milik korban yang meninggal, dalam hal ini uang tunai Rp 77 juta tersebut.

4. Kronologi

Polres Kutai Timur mengamankan pasangan suami istri yang melakukan pembunuhan terhadap kontraktor salah satu perusahaan kepala sawit di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menjelaskan kronologi pembunuhan dalam konferensi pers yang digelar di lobby Polres Kutim, Selasa (18/5/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved