Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasutri Habisi Kontraktor, Istri yang Merencanakan Lantaran Sakit Hati, Eksekusi Pakai Pisau Dapur 

Saat menghabisi korban, sang istri mengeksekusi menggunakan pisau dapur, sedangkan suami hanya membantu.

Editor: M Iqbal
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kutim dalam kasus pembunuhan berencana oleh sepasang suami-istri di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (18/5/2021). 

5. Gara-gara jabatan direbut

Motif pelaku membunuh korban didasari rasa sakit hati karena korban merebut jabatan salah satu pelaku sebagai kepala rombongan di perusahaannya.

Pelaku juga dendam terhadap korban karena diduga menyebabkan pelaku harus kehilangan pekerjaan.

Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan ganjaran paling berat hukuman pidana mati atau seumur hidup.

"Atau paling lama dua puluh tahun," tutup Welly.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERKUAK SADISNYA Cara Istri Bantu Suami Bunuh Rekannya Pakai Pisau Dapur, Sakit Hati Jabatan Direbut

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri Habisi Nyawa Kontraktor, si Istri Rencanakan Pembunuhan karena Sakit Hati Jabatan Direbut, https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/11/pasutri-habisi-nyawa-kontraktor-si-istri-rencanakan-pembunuhan-karena-sakit-hati-jabatan-direbut?page=all.

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved