Pasutri Habisi Kontraktor, Istri yang Merencanakan Lantaran Sakit Hati, Eksekusi Pakai Pisau Dapur
Saat menghabisi korban, sang istri mengeksekusi menggunakan pisau dapur, sedangkan suami hanya membantu.
5. Gara-gara jabatan direbut
Motif pelaku membunuh korban didasari rasa sakit hati karena korban merebut jabatan salah satu pelaku sebagai kepala rombongan di perusahaannya.
Pelaku juga dendam terhadap korban karena diduga menyebabkan pelaku harus kehilangan pekerjaan.
Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan ganjaran paling berat hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Atau paling lama dua puluh tahun," tutup Welly.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERKUAK SADISNYA Cara Istri Bantu Suami Bunuh Rekannya Pakai Pisau Dapur, Sakit Hati Jabatan Direbut
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasutri Habisi Nyawa Kontraktor, si Istri Rencanakan Pembunuhan karena Sakit Hati Jabatan Direbut, https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/11/pasutri-habisi-nyawa-kontraktor-si-istri-rencanakan-pembunuhan-karena-sakit-hati-jabatan-direbut?page=all.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
