ATURAN Bersepeda di Jalan Raya: Baca Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020 Soal Gowes
tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan :
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bersepeda atau sering disebut gowes menjadi salah satu kegiatan untuk mengisi waktu luang.
Aktivitas bersepeda di masyarakat dinilai meningkat di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.
Peraturan tersebut diterbitkan Menhub Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 silam.
Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan :
Baca juga: Keutamaan Sholat Dhuha 4 Rakaat Akan Dicukupkan Rezeki Serta Waktu Sholat Dhuha
Baca juga: Barcelona Ingin Datangkan Penyerang Inter Milan, Rekan Senegara Lionel Messi
Baca juga: Obat Asam Lambung di Apotek tanpa Resep: Cek Syarat & Ketentuan Obat Asam Lambung Ini
Larangan Pesepeda
Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk :
1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.
4. Menggunakan payung saat berkendara.
5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.
6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.
Baca juga: Perjanalanan Kisah Cinta Rizky Billar & Lesty Kejora: Bermula dari Momen Ini
Baca juga: Koordinator Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Diamankan, Ternyata Karyawan Outsourcing
Ketentuan Pesepeda
