ATURAN Bersepeda di Jalan Raya: Baca Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020 Soal Gowes
tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan :
Editor:
Firmauli Sihaloho
"Dengan menjaga kecepatan di wilayah perkotaan atau pemukiman, maka dapat tercipta penggunaan sepeda yang aman, sehat dan selamat," ucap Budi.
Kemudian Ia juga mengimbau, kepada para pesepeda untuk menggunakan lampu, helm dan juga alat pelindung lain saat berkendara di jalan raya untuk aspek keselamatan.
Selain itu Budi Karya juga mengatakan, sepeda dapat menjadi transportasi first mile dan last mile untuk masyarakat dalam beraktivitas.
"Contohnya untuk masyarakat yang menggunakan angkutan kereta commuter, dapat menggunakan sepeda ke stasiun dan sesampainya di stasiun tujuan bisa menggunakan kembali sepedanya untuk ke kantor," kata Budi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hari Darmawan)
