Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

LAYAK DIHUKUM MATI? Koruptor Zainal Sinulingga Akui Uang Korupsi Buat Foya-Foya

Selain Zainal, dalam sidang tersebut juga menghadirkan terdakwa lainnya, Asran Siregar mantan Kepala Cabang.

TRIBUN MEDAN/HO
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tangkap tersangka korupsi, Zainal Sinulingga, Rabu (16/20/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update persidangan Zainal Sinulingga.

Zainal Sinulingga adalah Mantan Kapala Bagian (Kabag) Perusahaan Air Minum Daerah, Cabang Deliserdang.

Pada sidang lanjutan Zainal Sinulingga mengakui telah gunakan uang korupsi untuk berfoya-foya. 

Uang hasil korupsi yang berjumlah miliaran itu digunakannya untuk jalan-jalan keluar negari hingga membeli mobil baru. 

Sejak tahun 2015 hingga 2018, Zainal Sinulingga ikut serta menggelembungkan voucher belanja hingga Rp 10,9 miliar.

"Uangnya saya buat jalan-jalan, cukup sering dulu jalan-jalannya, di dalam negeri, ke Jakarta. Ada juga beli mobil tapi udah dijual lagi," kata Zainal Sinulingga, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Karin, Senin (14/6/2021).

Selain Zainal, dalam sidang tersebut juga menghadirkan terdakwa lainnya, Asran Siregar mantan Kepala Cabang.

Sejak tahun 2015 hingga 2018, Zainal Sinulingga ikut serta menggelembungkan voucher belanja hingga Rp 10,9 miliar.

Baca juga: Terduga Teroris di Riau Bergabung dengan Organisasi Relawan Palestina, Istri Berharap Pulang Selamat

  Baca juga: Jelang Prancis vs Jerman: Mbappe & Giroud Lagi Marahan? Hanya Tiga Kali Operan saat Latihan

Dalam melancarkan aksinya, Zainal Sinulingga turut memalsukan tanda tangan sejumlah petinggi di perusahaan air minum daerah.

"Pernah memalsukan tanda tangan kepala cabang, dan lainnya untuk mencairkan dana," katanya.

Lantas, jaksa bertanya kenapa setelah April 2018 terdakwa berhenti melakukan aksinya.

Zainal Sinulingga mengatakan, bahwa perbuatan culasnya itu mulai terendus dan sempat diminta untuk mengganti uang yang telah ditariknya.

Baca juga: Tak Jera, Presiden Ini Sudah 2 Kali Didenda karena Tak Pakai Masker, Begini Katanya

Baca juga: Oknum Guru di Padang Panjang yang Suruh Murid Masturbasi di Ruang Kepsek Diduga Penyuka Sesama Jenis

"Berhenti tahun 2018 karena saya rasa sudah ketahuan, sama bapak kepala cabang," ucapnya.

Selanjutnya, jaksa pun mempertanyakan apakah terdakwa bersedia mengganti uang kerugian negara yang telah diperbuatnya.

Spontan, Zainal Sinulingga mengamini pertanyaan jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved