Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

LAYAK DIHUKUM MATI? Koruptor Zainal Sinulingga Akui Uang Korupsi Buat Foya-Foya

Selain Zainal, dalam sidang tersebut juga menghadirkan terdakwa lainnya, Asran Siregar mantan Kepala Cabang.

TRIBUN MEDAN/HO
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tangkap tersangka korupsi, Zainal Sinulingga, Rabu (16/20/2020). 

Hanya saja, Zainal Sinulingga mengaku tidak punya aset.

"Aset saudara enggak ada?

Berarti selama periode 2015 sampai 2018 ini uangnya Rp 10,9 miliar, gaya hidup saudara berubah dari yang biasa-biasa saja menjadi gaya hidup layaknya sultan ya?," cetus jaksa.

Mendengar hal tersebut, Zainal Sinulingga hanya tertunduk.

Baca juga: PREDIKSI Spanyol vs Swedia: Tak Ada Pemain Real Madrid, Mampukah Enrique Berbuat Banyak?

Baca juga: China Bersikeras Tak Berikan Akses ke Laboratorium Lokasi Asal Mula Covid-19, Negara G7 Mendesak

Dia mengatakan bahwa dirinya akan berupaya mengembalikan uang negara yang telah dinikmatinya itu.

Namun, kepada jaksa dia belum bisa memastikan bagaimana mekanismenya.

"Saya bersedia (mengganti kerugian), saya usahakan, katanya.

Dalam sidang tersebut, Zainal Sinulingga mengaku menyesal.

"Sangat menyesal, teman saya yang gak bersalah jadi dipenjara," ucapnya.

Usai memeriksa para terdakwa, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis pun menunda sidang pekan pekan depan.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebutkan perkara ini bermula saat terdakwa Asran Siregar dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.

Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa selaku Kabag Keuangan, untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher.

Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.

Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut.

Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved