Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ani Kini Bernafas Lega Usai Dipastikan Jenis Kelaminnya: Nama Berubah Menjadi Anang Sutomo

Namun setelah genitalnya dioperasi, Anang mengatakan teman-temannya sudah tidak ada yang mengejeknya.

(SURYA/Didiik Mashudi)
Ani Khasanah saat memakai jilbab di rumahnya, Rabu (21/10/2015). 

Berkat dukungan dari sekolah, dirinya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran, Kota Kediri.

Baca juga: Ancaman Kluster Keluarga, 3.242 Pasien Positif Covid-19 di Riau Memilih Isolasi Mandiri di Rumah

Baca juga: Paling Brutal, Beginilah Rekam Jejak KKB Kelompok Lamek Taplo, Pernah Serang Belasan Prajurit TNI

Baca juga: Oknum Satgas Covid-19 di Perbatasan Peras Sejumlah TKI, Rata-rata Diminta Uang Rp 3 Juta

Setelah itu, dirinya kembali dirujuk ke Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.

Dari pemeriksaan rumah sakit Soetomo Surabaya, menyebutkan bahwa (eks) Ani Sakinah memiliki kromosom "46, XY".

Oleh karena itu, tubuh dan gennya berjenis kelamin laki-laki sepenuhnya.

Selanjutnya, dia dirujuk ke rumah sakit RSKK Pare untuk dilakukan operasi penyempurnaan jenis kelamin, pada tahun 2016.

Hasil diagnosis dari RSKK Pare, menyebut Ani Kasanah alami Hipospadia Perineal, Atrophy testis

Dalam penanganan dokter RSKK Pare, operasi tersebut dikatakan belum sempurna. 

Hal tersebut lantaran keterbatasan biaya.

Sehingga, dia harus rela menunggu bertahun-tahun untuk penyempurnaan operasi.

Cukup lama setelah itu, berkat penggalangan dana oleh LSM, kerabat dan pihak keluarga, dirinya lantas melakukan operasi penyempurnaan (rekonstruksi) pada 8 Februari 2021.

Mengajukan Perubahan Nama

Dikutip dari Suryamalang.com, Selasa (15/6/2021), setelah dipastikan organ reproduksinya senpurna, (eks) Ani bersama tim kuasa hukum akhirnya melakukan gugatan pergantian status kelamin ke Pengadilan Negeri Kediri.

Sidang Perdana kasus pergantian stasus jenis kelamin seorang perempuan menjadi laki - laki digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Selasa (15/6/2021).

Kuasa hukumnya, Danan Prabandaru menyampaikan bahwa perlunya dilakukan permohonan pergantian status jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki.

Hal tersebut dilakukan agar tak mempengaruhi masalah di kehidupan sosial dan psikologisnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved