Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menengok Lagi Dakwaan Korupsi Bagian Umum Setda Kuansing 2017,Kasus Ini Dituding Awal Pemerasan

Menengok lagi dakwaan korupsi Bagian Umum Setda Kuansing 2017, kasus ini dituding jadi awal pemerasan miliaran rupiah

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Menengok Lagi Dakwaan Korupsi Bagian Umum Setda Kuansing 2017,Kasus Ini Dituding Awal Pemerasan. Foto: Sidang perkara korupsi di Bagian Umum Setda Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Menengok lagi dakwaan korupsi Bagian Umum Setda Kuansing 2017, kasus ini dituding jadi awal pemerasan miliaran rupiah.

Dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing terbawa-bawa kala Bupati Kuansing, Andi Putra melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat lalu (18/6/2021).

Sang bupati melaporkan dugaan pemerasan.

Ada dua laporan dugaan pemeraaan yang dilaporkan Andi Putra.

Satu di antaranya adalah dugaan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum.

Nama Andi Putra terseret dalam kasus ini.

Penasihat hukum Andi Putra, Doddi Fernando, SH, MH menceritakan kronologis dugaan pemerasan pada kliennya.

Diceritakannya, pada awal November 2020 lalu, seorang perantara Kajari Kuansing Hadiman, Oji Dirwanto, menemui Andi Putra di kebun.

"Saat itu Pak Bupati dimintai duit Rp 1 miliar. Pak Bupati (Andi) tak menyanggupi. Turun Rp 500 juta. Pak Bupati tak mau juga," katanya.

Konsekuensi permintaan duit itu yakni nama Andi Putra hilang dalam dakwaan kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum untuk lima terdakwa kala itu.

Saat ini kelimanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Bagaimana dakwaan JPU untuk lima terdakwa kala itu?

Sidang pembacaan dakwaan sendiri untuk kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum digelar pada 4 September 2020.

Ketika itu, Kajari Hadiman SH, MH yang membacakan secara langsung dakwaan dalam pengadilan.

Kenyataannya, dalam dakwaan, nama Andi Putra ada. Ia didakwa menerima aliran dana korupsi sebesar Rp 90 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved