Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bisa Dapat Hingga Rp 200 juta, Ini Cara Daftar Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) di Kemenparekraf

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program dan cara daftar bantuan insentif pemerintah 2021

Editor: Muhammad Ridho
kemenparekraf.go.id
Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 

Persyaratan

Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

BIP Reguler

Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

  • Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
  • Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  • Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
  • Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

BIP JPU

Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:
kuliner, kriya atau fesyen;

  • Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
  • Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
  • Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
  • Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  • Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Cara mengakses bantuan

Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.

Artinya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.

Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian. 

Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.

Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.

Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved