Insiden Ledakan Tangki di Dumai, Disnaker Riau Turun ke Lokasi
Disnakertrans Riau sudah turun ke lapangan terkait insiden ledakan tangki milik sebuah perusahaan di Dumai
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah turun kelapangan terkait insiden ledakan tangki milik sebuah perusahaan di Dumai. Pihak Disnaker juga telah menyurati pihak perusahaan terkait penuntasan hak karayawan yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
"Kami tim dari Disnaker Provinsi Riau sudah turun ke lapangan saat hari kejadian. Hari pertama dan kedua kami turun. Namun karena insiden ini ada korban yang meninggal dunia, maka saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian," kata Kepala Disnaker Provinsi Riau, H Jonli, Selasa (22/6/2021).
Jonli menegaskan, pihaknya sejauh ini memang belum bisa melakukan penyelidikan dan memberikan saksi kepada perusahaan.
Penyebabnya karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Sehingga tim Disnaker belum bisa memanggil sejumlah saksi termasuk pihak perusahaan untuk menelusuri insiden tewasnya lima pekerja di perusahaan tersebut.
"Karena prosesnya masih di kepolisian, kami belum bisa masuk untuk melakukan penyelidikan, karena para saksi sedang di BAP oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Pihaknya memperkirakan proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim dari Disnaker akan mulai dilakukan pekan depan.
Sebab berdasarkan hasil koordinasi yang pihaknya lakukan bersama dengan pihak kepolisian, bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan pemeriksaan akan tuntas dalam sepekan kedepan.
"Minggu depan kita akan mulai lakukan penyelidikan, akan kita panggil saksi-saksinya, jadi kita belum bisa mengambil kesimpulan, apakah yang dilanggar," katanya.
Meski belum melakukan investagasi terhadap insiden ledakan tangki minyak ini, Disnaker sudah meminta kepada manajemen perusahaan di Dumai itu untuk segera membayarkan hak-hak pekerja yang meninggal dunia akibat ledakan tangki yang berisi cairan fattymeter (oleo dasar).
"Kita sudah surati untuk segera membayarkan hak-hak pekerjanya yang meninggal dunia itu," katanya.
Menurut Jonli perusahaan tidak boleh menunda pembayaran hak karyawannya, agar dapat dimanfaatkan bagi keluarga korban.
Pembayaran hak pekerja itu juga harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
"Jadi jangan ditunda-tunda pembayarannya. Paling lambat, Senin depan sudah dibayarkan," ujarnya.
Terkait pemeriksaan adanya dugaan kelalaian dari perusahaan, Jonli mengaku pihaknya masih koordinasi dengan Polresta Dumai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kebakaran-pt-sdo-dumai.jpg)