Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap
HUKUMAN MATI! Ucap Abang Korban Tentang Hukuman untuk Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan di Kampar
Hukum berat, kalau bisa hukuman mati ! Begitu ucap abang korban ketika ditanya terkait hukuman bagi pembunuh wanita hamil 6 bulan di Kampar
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hukum berat, kalau bisa hukuman mati ! Begitu ucap abang korban ketika ditanya terkait hukuman bagi pembunuh wanita hamil 6 bulan di Kampar .
Pembunuh wanita hamil 6 bulan di Kampar bernama Siti Hamidah itu adalah suami korban dan berhasil ditangkap polisi
Pelaku atau pembunuh wanita hamil 6 bulan di Kampar itu bernama Alex Iskandar Putra ditangkap di daerah Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (22/6/2021) sore kemarin.
Abang kandung korban, Ahmad Sutanto mengatakan, pihak keluarga meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.
Jika perlu tersangka bisa dikenakan hukuman mati.
Pihak keluarga disebutkan Ahmad Sutanto, mengaku sudah dihubungi polisi jika tersangka sudah berhasil diringkus.
Namun Ahmad Sutanto belum mengetahui motif aksi keji yang dilakukan tersangka.
Pasalnya menurut Ahmad Sutanto, pihak keluarga selama ini tahunya tersangka dan korban baik-baik saja.
"Selama ini yang kita tengok di rumah, orang ini (tersangka dan korban) kita dengar nggak pernah ribut.
Kok tiba-tiba kejadian kayak gini, kami sangat terkejut. Sangat menyayangkan peristiwa ini," urai Ahmad Sutanto, Rabu (23/6/2021) siang.
Pihak keluarga korban dipaparkan Ahmad Sutanto, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap tersangka kepada pihak kepolisian.
"Harapan saya dihukum seberat-beratnya, atau hukuman mati.
Soalnya adik saya dibunuh seperti tidak manusia, seperti hewan adik saya dibunuh.
Apalagi dalam keadaan hamil 7 bulan," papar Ahmad.
"Dia (tersangka) yang bunuh, dia pula yang pura-pura mencari korban bersama keluarga.