Pembunuh Wanita Hamil Ditangkap

HUKUMAN MATI! Ucap Abang Korban Tentang Hukuman untuk Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan di Kampar

Hukum berat, kalau bisa hukuman mati ! Begitu ucap abang korban ketika ditanya terkait hukuman bagi pembunuh wanita hamil 6 bulan di Kampar

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
HUKUMAN MATI! Ucap Abang Korban Tentang Hukuman untuk Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan di Kampar. Foto: Ilustrasi 

"Pernikahan belum 1 tahun. Ternyata sejak kakak hilang, suaminya itu minta ditemani anggotanya kalau tidur, tidak berani sendiri," sebutnya.

Hasil autopsi atau bedah mayat, akhirnya juga sudah mengungkap penyebab kematian dari Siti Hamidah.

Dugaan awal, dia mati secara tidak wajar dan merupakan korban pembunuhan.

Karumkit Bhayangkara Pekanbaru Polda Riau, Akbp drg. Agung H. Wijanarko, Sp.BM menerangkan, pihaknya menerima jenazah korban tiba pada Selasa kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

"Diduga korban tindak pidana kejahatan. Kita sudah lakukan autopsi dengan tim RS Bhayangkara dan Forensic Medicolegal," paparnya.

Sementara itu, Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Riau, Kompol Supriyanto, menyampaikan hasil autopsi dari mayat korban.

"Ini sesuai permintaan penyidik dari Polsek Tapung," ungkapnya.

Dari fakta pemeriksaan diterangkan Kompol Supriyanto, ditemukan tubuh korban penuh pasir dan masih menggunakan pakaian.

"Dari fakta pemeriksaan autopsi, kami menemukan adanya suatu indikasi ketidakwajaran terhadap kematiannya.

Secara spesifik saya tidak bisa menjelaskan.

Yang jelas bahwa dari fakta pemeriksaan kita meyakini adanya suatu dugaan tindak pidana," urainya.

"Yang mana dari hasil pemeriksaan kita temukan ada kekerasan tumpul pada daerah leher.

Spesifik saya tidak bisa menjelaskan karena ini nanti sambil menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Kampar dan Ditreskrimum Polda Riau," sambung dia lagi.

Selanjutnya kata Supriyanto, untuk memastikan terkait informasi korban sedang hamil, pihaknya juga memeriksa rahim korban.

Hasilnya memang benar, ditemukan satu janin dengan berat 440 gram, panjang 15 centimeter, dan perkiraan usia janin dalam kandungan, adalah 24 minggu.

"Jadi dua-duanya (baik korban dan janin) sudah dalam keadaan meninggal," paparnya.

Sementara itu, diperkirakan sebelum ditemukan diautopsi, korban sudah meninggal dunia sekira 8 sampai 21 hari.

"Karena ini di tanah, maka proses pembusukannya jadi melambat. Kalau di udara terbuka, baru biasanya lebih cepat.

Karena dia di tanah, sesuai dengan teori yang kita pahami itu sekira 8-21 hari," beber Kompol Supriyanto.

Ia menambahkan, selesai proses autopsi, jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga malam tadi, didampingi penyidik polisi dan personel Bhabinkamtibmas Polsek Tapung.

Jenazah korban langsung dimakamkan malam itu juga di pemakaman Jalan Garuda Sakti, Km 7, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Berita Terkait Wanita Hamil Lainnya

Baca juga berita Tribunpekanbaru.com berjudul " HUKUMAN MATI! Ucap Abang Korban Tentang Hukuman untuk Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan di Kampar " di Babe dan Google News.

Artikel berjudul " HUKUMAN MATI! Ucap Abang Korban Tentang Hukuman untuk Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan di Kampar " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved