Bupati Tak Berotak: Bansos Covid-19 Dikorupsi untuk Beli Tanah, Renovasi Rumah & Persiapan Pilkada
DD menyusul SR, Kepala BPKAD Mamberamo Raya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama dan menyebabkan kerugian negara
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 kembali menjerat pejabat di negeri ini.
Disaat seluruh lapisan masyarakat berjuang melawan pandemi, Bupati Mamberamo Raya berinisial DD malah memakan uang bantuan untuk warga.
Sungguh tindakan memalukan dan hanya dilakukan oleh orang tak berperasaan.
Bupati tak berotak itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua.
Dia terlibat kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020.
DD menyusul SR, Kepala BPKAD Mamberamo Raya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, DD diduga menggunakan dana covid-19 untuk keperluan politik.
"Dugaan kasus korupsi tersebut berawal adanya pertemuan pada Agustus 2019 di Posko pemenangan saudara DD, MRD (saksi) dan SR," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, melalui keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Diduga untuk Pilkada
Dari pertemuan tersebut, sambung Kamal, dihasilkan kesepakatan antara DD dengan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik (mahar partai) dalam mengusung DD maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2020 periode 2021/2024.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Untuk menunjang aktivitas MRD, DD menyanggupi pemberian uang sebesar Rp 2 miliar sebagai biaya komunikasi dengan partai politik.
Kamal menyampaikan, pada Februari 2020, DD memerintahkan SR untuk menyiapkan dana komunikasi partai senilai RP 2 miliar tersebut. Namun saat itu, SR menyampaikan bahwa belum ada dana.
Sisihkan Rp 3 miliar
Pada Maret 2020, DD kembali menanyakan kepada SR terkait dana komunikasi partai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-koni-kuansing-di-pusaran-dugaan-korupsi-alat-peraga-di-disdikpora-kuansing-senilai-rp-45-m.jpg)