Indonesia Terancam Alami Tragedi Kemanusiaan, Presiden Tak Pilih Lockdown Karena Alasan Ini
Menurut Presiden Joko Widodo, pemerintah telah menerima masukan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan lockdown.
Misalnya, membangun selter bagi pasien yang harus menjalani isolasi mandiri dan rumah sakit lapangan khusus.
Ia mencontohkan upaya Pemerintah Kabupaten Bantul yang telah memiliki rumah sakit lapangan khusus Covid-19 sejak April 2020, tidak lama setelah Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020.
“Kabupaten Bantul mendirikan rumah sakit lapangan sejak april 2020. Sampai januari 2021 mereka memiliki tiga selter kabupaten dan satu RS lapangan,” ucap Rimawan.
Pendapat senada diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Prakarsa Ah Maftuchan.
Ia mengatakan, pemulihan ekonomi tidak akan terjadi tanpa penanganan sektor kesehatan lebih dahulu.
Ia menyarankan pemerintah kembali menerapkan PSBB atau karantina wilayah secara ketat. Mobilitas kegiatan masyarakat, kecuali sektor esensial, benar-benar dibatasi.
“Orang tetap melakukan mobilitas untuk mencari pendapatan sehingga pengetatan ala PPKM kurang efektif,” kata Maftuch.
Menurut Maftuch, karantina wilayah perlu diterapkan selama tiga bulan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.
Untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah perlu memberikan jaminan penghasilan semesta (jamesta) atau universal basic income.
Bantuan tersebut diberikan secara tunai dan tanpa syarat.
Skema ini juga akan menciptakan kemandirian masyarakat dalam menentukan pilihan-pilihan konsumsinya.
Selain itu, bantuan tunai tanpa syarat akan menjadi salah satu sumber pendapatan dasar yang dapat digunakan untuk kegiatan konsumtif dan produktif secara bersamaan.
Masyarakat dapat menjaga daya belinya dan mempertahankan standar hidup layak.
Sebab, bantuan tunai tanpa syarat menciptakan mekanisme distribusi sumber daya ekonomi secara lebih adil dan merata dengan cara-cara yang bermartabat.
Maftuch meyakini pemerintah mampu menerapkan skema tersebut. Ia menyebutkan beberapa strategi pendanaan, antara lain efisiensi belanja rutin kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta penundaan pelaksanaan proyek strategis nasional.
