Kejaksaan Periksa Mantan Wabup dan Mantan Sekda Kuansing Terkait Kasus Korupsi Makan Minum 2017
Mantan Wabup dan Mantan Sekda Kuansing diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kuansing terkait kasus korupsi makan minum 2017.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com sudah mencoba menghubungi namun panggilan belum dijawab. Begitu juga pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp juga belum dibalas.
Kejati Riau Riau melalui Kasi Penerangan Hukum, Marvelous pada Tribunpekanbaru.com tidak membantah hal tersebut. Namun ia mengaku masih menunggu informasi valid.
"Saya sampai hari ini belum dapat informasi tentang itu. Saya juga masih menunggu informasi yang valid dari bidang yang bersangkutan," kata Marvelous.
Kejari Kuansing sendiri sudah melakukan penyelidikan atas pengembangan kasus ini. Beberapa nama sudah diperiksa. Sepeti mantan bupati dan wakil bupati periode 2016 - 2021, Mursini dan Halim.
Bupati Kuansing saat ini, Andi Putra juga diperiksa.
Begitu juga sejumlah anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019.
Nanun, pada 18 Juni lalu, Bupati Kuansing Andi Putra dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing non aktif, Hendra AP melaporkan Kajari Kuansing, Hadiman ke Kejati Riau. Laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Hadiman pada Andi Putra dan Hendra AP.
Dugaan pemerasan dilakukan lewat penanganan perkara dugaan korupsi. Andi Putra dan Hendra AP memang terlilit kasus dugaan korupsi.
Untuk kasus ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima terdakwa. Kelima terdakwa divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Lima terpidana tersebut yakni:
1. Mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA)
2. M Saleh mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Verdy Ananta mantan bendahara pengeluaraan rutin
4. Hetty Herlina mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK
5. Yuhendrizal mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-ketok-palu-keputusan-pengadilan_20151106_110719.jpg)