Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejaksaan Periksa Mantan Wabup dan Mantan Sekda Kuansing Terkait Kasus Korupsi Makan Minum 2017

Mantan Wabup dan Mantan Sekda Kuansing diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kuansing terkait kasus korupsi makan minum 2017.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi - Mantan Wabup dan Mantan Sekda Kuansing diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kuansing terkait kasus korupsi makan minum 2017. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Mantan Wabup dan Mantan Sekda Kuansing diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kuansing terkait kasus korupsi makan minum 2017.

Sejumlah pihak kembali diperiksa dalam kasus pengembangan kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017.

Selasa (6/7/2021), mantan wakil bupati Kuansing Halim dan mantan Sekda Kuansing Dianto Mampanini yang menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan Halim dan Dianto Mampanini dibenarkan Kasi Intel Kejari Kuansing, Rinaldy Ardiansyah.

"Iya benar. Pak Halim dan pak Dianto sedang menjalani pemeriksaan," kata Rinaldy Ardiansyah pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (6/7/2021).

Keduanya diperiksa di Kejari Kuansing.

Bukan hanya keduanya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing non aktif, Hendra AP juga menjalani pemeriksaan. Juga seorang honorer di Setda Pemkab Kuansinhlg diperiksa.

"Pak Keken (Hendra AP) juga diperiksa," katanya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sendiri telah mengambil alih kasus ini. Namun Rinaldy Ardiansyah mengatakan Kejati Riau melakukan suvervisi atas kasus ini.

Indikasi pengambil alihan kasus ini terlihat dalam surat Kejati Riau yang diperoleh Tribunpekanbaru.com.

Dalam surat berkop Kejati Riau, ada surat pemanggilan saksi untuk N, seorang honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing.

N diminta hadir di kantor Kejari Kuansing pada Selasa, 6 Juli 2021, pukul 09.00 wib.

Dalam surat tersebut disebutkan, ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi atas belanja barang dan jasa di Setda Kuansing pada enam kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 Miliar dengan sumber anggaran APBD Kuansing 2017.

N diminta menghadap tim penyidik. Surat perintah penyelidikan kasus ini dikeluarkan Kejati Riau pada 30 Juni.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH sendiri belum bisa dimintai keterangan soal pengambil alihan kasus ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved