Dijanjikan Menikah, Janda Kaya Raya Diperdaya: 3 Mobil Digadaikan
Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.
Pelaku juga mengaku dirinya menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta per unit.
Uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dengan melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.
Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
