Dijanjikan Menikah, Janda Kaya Raya Diperdaya: 3 Mobil Digadaikan
Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wanita ini menelan pil pihat.
Ika (30) seorang janda kaya menjadi korban penipuan.
Ika merupakan warga asal Sragen, Jawa Tengah, merasa diperdaya.
Pria yang mengajaknya menikah ternyara tak lebih dari seorang penipu.
Pria pelaku penipuan itu bernama Yusuf Matulendi.
Ia diketahui warga Dukuh Sidomulyo, Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, Sragen.
Polisi membekuk pelaku setelah menerima laporan Ika.
Dalam laporannya, Ika menyebut tiga mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku.
"Kasus ini pelaku menggunakan modus penipuan terhadap janda yang kaya raya bermodus bujuk rayu."
"Pelaku mengaku akan menikahi siri janda tersebut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/201).
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual pakan ternak ini berhasil mendapatkan mobil Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT dan Toyota Calya bernopol AD-1571-E.
Atas kejadian itu, sang korban Ika (30), warga Desa Pendem melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberlawang.
Dari hasil penyelidikan, didapati pula satu kendaraan Toyota Agya bernopol R-8934-PH milik korban lain, yang juga merupakan janda di Banyumas.
"Laporan polisi ada di Banyumas, namun kendaraan di Sumberlawang Sragen. Ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu," lanjut Ardi.
Pengakuan pelaku, dirinya hanya melakukan penipuan dua kali ini.
Pelaku bisa mendekati para korban dari teman SMP-nya yang mengenalkan para janda tersebut.
Pelaku juga mengaku dirinya menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta per unit.
Uang hasil gadai tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online.
Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dengan melakukan penipuan dengan sasaran para janda yang memiliki harta dan ekonomi mapan.
Atas tindakan pelaku, dirinya dijerat dengan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman 4 tahun penjara.
