Pasangan Kekasih Ditangkap Jual Surat PCR Palsu, Ada yang Pesan Positif Covid-19 untuk Bolos Kerja
pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pemalsuan surat swab antigen dan PCR ini sejak Maret lalu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Juga Pasal 35 UU ITE.
"Ancaman 6 tahun penjara," tutur Yusri.
Surat Nikah
Selain NJ dan NDP, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang terlibat pemalsuan surat bebas Covid-19.
Mereka yakni MI dan NFA.
Yusri mengatakan, pelaku diamankan pada 10 Juli 2021 di wilayah Tangerang.
Mereka menjual surat bebas Covid-19 palsu di media sosial.
"Dengan Rp 170 ribu, Rp 180 ribu bahkan Rp 300 ribu dia (pembeli) bisa membeli surat-surat ini tanpa melalui tes yang sebenarnya," kata Yusri.
Kedua pelaku ini membuat surat Covid-19 dengan meniru yang dikeluarkan pihak rumah sakit, baik untuk hasil PCR maupun swab antigen.
Sementara untuk menarik konsumen mereka menggunakan akun Facebook milik MI sebagai media pemasaran.
"Tersangka NFA mencetak dokumen palsu kemudian menerima transfer uang jasa pembuatan dokumen palsu," kata Yusri.
NFA, kata Yusri tidak hanya menerima pemesanan untuk surat Covid-19.
Dia juga memalsukan sejumlah surat penting lainnya seperti SIM, ID card, hingga buku nikah.
"Yang bersangkutan bisa palsukan karena pernah kerja di percetakan dan punya alatnya," kata Yusri.
Pelaku mengaku baru bekerja sejak Maret lalu.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											